KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Rejang Lebong

0
5

Bengkulu, Spoiler.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan menetapkan dua tersangka baru pada Selasa (20/10/2026).

Penetapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, beserta sejumlah pihak lainnya. Langkah KPK ini sekaligus menjawab spekulasi publik mengenai kelanjutan pengusutan kasus yang menjadi perhatian masyarakat Bengkulu tersebut.

Dua tersangka baru itu adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto, dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B Daditama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa kedua pihak tersebut telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, penyidik mendalami keterlibatan Eko Yusanto dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaannya, termasuk dugaan aliran uang kepada Bupati Rejang Lebong atau pihak yang terafiliasi dengannya.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap B Daditama yang berkaitan dengan substansi perkara dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan belum didampingi penasihat hukum.

Pengembangan penyidikan ini memperlihatkan bahwa KPK masih menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong nonaktif, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga kontraktor swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Dalam konstruksi perkara yang diungkapkan sebelumnya, Fikri diduga menerima suap hingga Rp1,7 miliar terkait proyek-proyek pada Dinas PUPRPKP dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.

Penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang sebagai ijon proyek senilai Rp980 juta yang ditransfer secara bertahap melalui perantara. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan uang lainnya senilai Rp775 juta.

Penetapan dua tersangka tambahan tersebut membuka perkembangan baru dalam penelusuran dugaan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong. Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada perkembangan pengusutan dugaan perkara yang disebut mengarah ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Hingga berita ini disusun, belum ada penetapan tersangka baru yang diumumkan terkait pengembangan perkara yang dikaitkan dengan Pemkot Bengkulu tersebut.

Masyarakat pun menantikan keterbukaan informasi dari KPK mengenai perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here