Anik Khasyanti, Kadis Dinkes Bengkulu Utara Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan Anggaran Dinas

0
100
Kadis Dinkes Bengkulu Utara Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan Anggaran Dinas. (Foto: Istimewa)

Bengkulu Utara, Spoiler.id — Suasana yang teduh di halaman Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara berubah tegang pada Selasa, 2 Desember 2025. Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Anik Khasyanti (AK), resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran tahun 2024—sebuah praktik yang, menurut penyidik, berlangsung sistematis dan menetes di banyak titik anggaran.

Kepala Kejari Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Dalam perkara yang tengah disusun, Anik diduga memerintahkan bendahara pengeluaran untuk memangkas dana setiap kali para PPTK mencairkan anggaran, sejak Maret 2024.

“Selain itu, penyidik menemukan adanya pemotongan di 22 puskesmas, antara tiga sampai enam persen dari dana BOK dan JKN yang bersumber dari APBN,” ujar Nurmalina.

Dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp514 juta. Penyidik kini menelusuri apakah pola pemotongan itu berdiri sendiri atau merupakan bagian dari struktur yang lebih luas.

Untuk kepentingan penyidikan, Anik Khasyanti dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bengkulu selama 20 hari. “Apakah ada pihak lain yang terlibat, semuanya masih dalam proses pendalaman,” kata Nurmalina.

Kasus ini menambah deret panjang persoalan korupsi berbasis pemotongan anggaran yang berulang di birokrasi daerah—modus lama yang terus menemukan ruang hidupnya sendiri.

Pewarta: Freddy Watania

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here