Siak, Spoiler.id – Kepolisian Resor Siak menetapkan seorang guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan fatal berupa ledakan saat ujian praktik sains di SMP Islamic Center Siak yang menewaskan seorang siswa.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar membenarkan penetapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka dijerat atas unsur kealpaan atau kelalaian sebagai pembimbing kegiatan.
“Tersangka IP sudah mengetahui bahwa karya siswa tersebut dapat mengeluarkan ledakan. Korban juga telah memaparkan bahan-bahan yang digunakan serta cara kerjanya, namun tetap diberikan izin untuk dipraktikkan hingga terjadi insiden,” kata Sepuh Ade dalam keterangannya, Selasa (14/4).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (8/4/2026) saat sekolah menggelar kegiatan ujian praktik IPA bertajuk “Science Show”. Korban, siswa kelas IX berinisial MAA (15), bersama kelompoknya mempresentasikan karya berupa senapan rakitan berbasis teknologi printer 3D di lapangan sekolah.
Saat demonstrasi berlangsung, korban sempat meminta rekan-rekannya menjauh dari lokasi. Namun, ketika alat tersebut digunakan, senapan rakitan justru meledak dan menimbulkan suara keras yang menghamburkan serpihan material ke berbagai arah.
Serpihan tersebut mengenai bagian wajah dan kepala korban. MAA sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Siak, namun nyawanya tidak tertolong.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 16 saksi, termasuk siswa, guru, serta dokter forensik. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain perangkat printer 3D, laptop, kamera, serta komponen senapan rakitan seperti popor dan laras berbahan hasil cetak, batang besi, hingga butiran logam.
Selain itu, ditemukan pula bahan yang diduga menjadi pemicu ledakan, seperti serbuk hitam, sumbu, mancis, dan potongan obat nyamuk.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V,” ujar Kapolres.
Kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna memastikan keadilan atas peristiwa tersebut serta menjadi evaluasi dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang melibatkan alat berisiko tinggi.
















































