Bengkulu, Spoiler.id – Mantan Direktur Utama Bank Bengkulu, Agus Salim, menjalani penahanan rumah setelah berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup (AJG).
Penahanan rumah tersebut dilakukan setelah penyidik Polda Bengkulu melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan. Sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan Agus Salim juga telah ditolak oleh pengadilan.
Kuasa hukum Agus Salim, Irvan Yudha Oktara, mengatakan seluruh proses administrasi pelimpahan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Irvan, kliennya tidak ditempatkan di rumah tahanan karena memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian khusus setelah menjalani operasi jantung.
“Prinsipnya proses administrasi pelimpahan sudah dilaksanakan. Informasi yang kami terima, klien kami dilakukan penahanan rumah dengan pertimbangan kondisi medis pascaoperasi jantung, termasuk adanya keterbatasan gerak serta kebutuhan menjalani kontrol rutin kepada dokter,” kata Irvan saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).
Ia menegaskan penahanan rumah bukan merupakan bentuk perlakuan istimewa, melainkan didasarkan pada pertimbangan medis.
Menurut dia, Agus Salim masih membutuhkan pemantauan kesehatan secara berkala sehingga kondisi tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam menetapkan jenis penahanan.
Irvan juga menyinggung putusan praperadilan yang sebelumnya diajukan terhadap proses penyidikan Polda Bengkulu. Meski gugatan tersebut ditolak, pihaknya menyatakan menghormati putusan hakim dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Sejak putusan praperadilan dibacakan, kami menghargai proses hukum yang berjalan. Kami akan mengikuti seluruh tahapan berikutnya secara kooperatif dan fokus menghadapi proses pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Irvan turut membantah anggapan bahwa pelimpahan perkara sempat tertunda karena kliennya tidak kooperatif. Menurutnya, keterlambatan terjadi akibat kondisi kesehatan Agus Salim yang masih dalam masa pemulihan setelah menjalani operasi.
Ia memastikan kliennya tetap akan memenuhi seluruh kewajiban hukum selama kondisi kesehatannya memungkinkan.
“Kami akan memaksimalkan pembelaan sesuai koridor hukum dan membuktikan seluruh fakta dalam persidangan nanti,” tegasnya.
Perkara yang menjerat Agus Salim berawal dari penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi senilai Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup pada 2019.
Polda Bengkulu menetapkan Agus Salim sebagai tersangka setelah mengembangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan empat terdakwa lain pada perkara yang sama.
Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II, penanganan perkara kini menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu, Agus Salim tetap menjalani penahanan rumah sesuai penetapan yang berlaku.
















































