Bengkulu, Spoiler.id – Wakil Gubernur Bengkulu Mian memaparkan rencana Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menerapkan pajak air permukaan bagi sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Usulan tersebut disampaikan Mian saat mewakili Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dalam Rapat Kerja Gubernur anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) APPSI di Aruna Senggigi Resort & Convention, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (16/7/2026).
Dalam forum yang mengusung tema “Upaya Peningkatan PAD dari Pajak Air Permukaan dan UMKM” itu, Mian menyampaikan langsung gagasan tersebut kepada Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.
Menurut Mian, Bengkulu bersama sejumlah provinsi di Sumatera dan Kalimantan merupakan daerah penghasil kelapa sawit. Namun, daerah masih menghadapi persoalan kerusakan infrastruktur, sementara dana bagi hasil (DBH) sawit yang diterima dinilai belum mampu mengimbangi kebutuhan pembangunan.
“Pak Wamen, Bengkulu bersama sejumlah provinsi di Sumatra dan Kalimantan merupakan sentra penghasil kelapa sawit. Namun, persoalan yang kami hadapi adalah kerusakan jalan, sementara dana bagi hasil (DBH) sawit yang diterima untuk pembangunan infrastruktur masih sangat minim, padahal produksi crude palm oil (CPO) mencapai jutaan ton setiap tahun. Selain itu, berbagai retribusi, seperti retribusi tandan buah segar (TBS) dan loading ramp, telah dianulir. Karena itu, salah satu potensi yang masih bisa dioptimalkan adalah pajak air permukaan,” ujar Mian.
Ia menjelaskan, rencana penerapan pajak air permukaan merupakan tindak lanjut dari studi tiru yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Provinsi Riau dan Sumatera Barat untuk mempelajari berbagai strategi peningkatan PAD.
Menurut Mian, hasil kunjungan tersebut menjadi referensi dalam menyusun kebijakan yang dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi potensi pendapatan.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan kebijakan pajak air permukaan untuk sektor perkebunan kelapa sawit mulai diterapkan pada 2027.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemprov Bengkulu berharap memperoleh dukungan dan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri agar kebijakan dapat diimplementasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri, Bapak Prof. Tito Karnavian, pemerintah daerah harus terus berinovasi agar semakin mandiri dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah,” kata Mian.
Pemerintah Provinsi Bengkulu optimistis optimalisasi pajak air permukaan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan baru yang mendukung pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit.
















































