
Bengkulu Selatan, Spoiler.id – Seorang wartawan Harian Bengkulu Ekspress, Renald Ayubi, diduga mengalami tindakan kekerasan oleh Kepala Desa Keban Agung 1, Ili Suryani, saat menjalankan tugas peliputan di kantor Inspektorat Bengkulu Selatan, Rabu (3/12/2025). Insiden ini terjadi ketika Renald tengah menelusuri pengaduan masyarakat terkait izin penggarapan lahan yang diduga bermasalah.
Kejadian bermula saat Renald berada di kantor Inspektorat untuk menemui Inspektur Daerah (IPDA) Hamdan Sarbaini guna meminta penjelasan mengenai laporan masyarakat Dusun Pagar Bunga. Pada waktu yang hampir bersamaan, Ili Suryani yang juga dipanggil untuk memberikan keterangan oleh Inspektorat berada di lokasi yang sama.
Usai berbincang dengan Inspektur Daerah, Renald memasuki salah satu ruangan Irban untuk mewawancarai pegawai yang sedang bertugas. Di ruang tersebut, Ili Suryani kemudian mendatanginya. Menurut penuturan Renald, oknum kepala desa itu langsung mengeluarkan Al-Quran dan memaksa menempelkannya ke kepala Renald sambil mengucapkan sumpah. Ketika Renald mencoba merekam kejadian itu, ia justru mendapat dorongan dan pukulan, termasuk upaya perampasan telepon genggam yang digunakannya untuk mendokumentasikan insiden.
Renald menyebut Ili Suryani menuduh dirinya kerap memfitnah, namun ketika diminta menjelaskan fitnah yang dimaksud, tidak ada jawaban yang diberikan oleh yang bersangkutan.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu Selatan, Suswadi Ali, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa insiden ini menunjukkan masih adanya ancaman terhadap keselamatan jurnalis yang menjalankan tugas, meskipun profesi wartawan telah dilindungi undang-undang.
“Tentunya pada dasarnya kita PWI Bengkulu Selatan menolak kekerasan terhadap jurnalis,” kata Suswadi.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan bagi wartawan, termasuk ancaman pidana terhadap siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18. Tindakan yang dilakukan oknum kepala desa tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi yang melanggar hukum.
“Kami PWI Bengkulu Selatan mengecam tindakan arogansi Kades tersebut yang sudah melanggar hak-hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalisme,” tegasnya.
Pemerintah daerah turut memberikan perhatian terhadap insiden ini. Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajuddin, berharap agar peristiwa serupa tidak terulang dan meminta semua pihak menyelesaikan persoalan dengan baik.
“Kekeliruan diluruskan, cari kebenaran dan selesaikan dengan sebaik mungkin,” ujar Rifai.















































