Bengkulu, Spoiler.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang merupakan anggota Polri aktif dan saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis.
“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI. Yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief.
Menurut penyidik, LMI diduga berperan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang selanjutnya digunakan sebagai sarana penjualan peralatan makan atau food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga harga penjualan food tray tersebut telah ditentukan oleh tersangka, termasuk adanya dugaan pembagian keuntungan agar produk tersebut mendapat persetujuan untuk digunakan oleh calon mitra SPPG.
“Dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui menggunakan food tray itu,” ujar Syarief.
Syarief juga memastikan LMI merupakan anggota Polri aktif dengan pangkat Brigadir Jenderal.
“Iya, polisi aktif,” katanya.
Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, termasuk menelusuri peran para pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pada program tersebut.
















































