Jakarta, Spoiler.id – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendorong revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai langkah menekan praktik korupsi di daerah. Menurut dia, sistem pilkada perlu didesain ulang agar tidak lagi menuntut biaya politik yang tinggi bagi para calon kepala daerah.
Khozin mengatakan perubahan UU Pilkada harus menjadi momentum bagi DPR bersama pemerintah untuk membangun sistem pemilihan kepala daerah yang lebih sehat dan tidak membebani peserta dengan ongkos politik besar.
“Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain Pilkada yang tidak padat modal,” kata Khozin kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Selain mendorong revisi regulasi, Khozin meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar tidak memberikan ruang bagi praktik korupsi.
Menurutnya, pembenahan sistem pemerintahan daerah menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.
“Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina Pemda mesti mendesain tata kelola Pemda agar tidak ada lagi celah korupsi di daerah,” ujarnya.
Khozin menilai pola korupsi yang melibatkan kepala daerah selama ini relatif serupa, yakni berkaitan dengan jual beli jabatan, pemberian perizinan, serta pengadaan barang dan jasa.
Karena itu, ia meminta Kemendagri bersama aparat penegak hukum memperkuat sistem pencegahan agar berbagai celah penyimpangan tersebut dapat diminimalkan.
“Harus ada desain untuk menutup tiga pola korupsi di daerah sekaligus menggandeng lembaga penegak hukum untuk melakukan pencegahan korupsi di daerah,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda juga menyoroti tingginya biaya politik sebagai salah satu persoalan yang perlu dibenahi dalam sistem pemilihan kepala daerah.
Ia menilai besarnya biaya yang dikeluarkan calon kepala daerah tidak sebanding dengan hak keuangan yang diterima setelah menjabat.
“Satu, terkait dengan biaya politik yang tinggi dalam proses pemilihan kepala daerah. Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas,” kata Rifqinizamy.
Menurut dia, Komisi II DPR telah merekomendasikan kepada pemerintah untuk merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Rifqinizamy menyebut gaji kepala daerah saat ini hanya berkisar Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan, sementara biaya politik yang harus dikeluarkan dalam kontestasi pilkada jauh lebih besar.
“Kami merekomendasikan pemerintah untuk melakukan revisi sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tidak masuk akal gaji kepala daerah hanya sekitar Rp5 juta sampai Rp6 juta, sementara cost politiknya tinggi. Karena itu, kita harus memberikan hak keuangan yang rasional dan proporsional,” katanya.
















































