Mukomuko, Spoiler.id — Pengadaan peralatan golf senilai lebih dari Rp317 juta di Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai urgensi belanja, kewajaran harga, dan manfaatnya bagi masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari KORANRB.ID pada 22 April 2026, data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mencantumkan pengadaan peralatan golf tersebut dalam tahun anggaran 2025.
Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi, meminta pengadaan tersebut dievaluasi secara terbuka. Ia menilai belanja bernilai ratusan juta rupiah untuk perlengkapan olahraga perlu dijelaskan urgensi dan manfaatnya, terutama di tengah tuntutan efisiensi anggaran pemerintah.
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Mukomuko, Juni Hardiansyah, membenarkan pembelian peralatan golf tersebut ketika dikonfirmasi pada Selasa (21/4/2026). Menurut dia, perlengkapan itu disediakan untuk digunakan tamu daerah maupun anggota DPRD yang membutuhkan.
“Untuk seperangkat peralatan bermain golf betul dilakukan pembelian akhir tahun 2025 lalu, yang digunakan apabila ada tamu atau anggota DPRD Mukomuko yang ingin menggunakannya,” kata Juni.
Ia menjelaskan, pengadaan telah melalui tahapan perencanaan. Peralatan tersebut, lanjut dia, bukan untuk dimiliki secara pribadi, melainkan menjadi aset kantor yang dapat dipinjam pakai.
Meski demikian, informasi mengenai rincian barang, jumlah dan spesifikasi peralatan, harga satuan, serta dasar penetapan anggaran lebih dari Rp317 juta masih diperlukan untuk menilai kewajaran dan kebutuhan pengadaan tersebut.
Saprin mengatakan persoalan itu bukan semata-mata menyangkut olahraga golf, melainkan juga prioritas pemerintah daerah dalam menggunakan uang publik.
“Kebijakan anggaran Rp317 juta untuk stik golf ini menunjukkan hilangnya keberpihakan kepada rakyat. Eksekutif dan legislatif seharusnya memikul tanggung jawab meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan memenuhi syahwat internal lembaga. Arah pembangunan harus jelas, yaitu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Saprin, pemerintah daerah perlu menjelaskan alasan pengadaan tersebut di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Ia mempertanyakan apakah belanja itu telah mempertimbangkan kebutuhan yang lebih mendesak dan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Fenomena ini tentu menimbulkan pertanyaan serius tentang ke mana arah kebijakan anggaran daerah sebenarnya diarahkan. Ketika efisiensi menjadi instruksi Presiden, tetapi masih ada belanja besar yang tidak berdampak langsung, itu bisa dikategorikan sebagai bentuk arogansi dari penguasa kebijakan,” kata Saprin.
Ia juga meminta proses pembahasan dan persetujuan anggaran ditelusuri, termasuk peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pihak legislatif.
Saprin menduga perlu ada pemeriksaan untuk memastikan seluruh tahapan penganggaran berjalan sesuai ketentuan. Namun, dugaan mengenai kemungkinan persekongkolan antara TAPD dan DPRD yang disampaikannya belum disertai bukti yang dapat memastikan adanya pelanggaran.
Karena itu, pemeriksaan dokumen perencanaan, spesifikasi barang, kontrak, harga satuan, bukti pembayaran, serta pencatatan aset diperlukan untuk memberikan gambaran objektif mengenai pengadaan tersebut.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan dari sisi kebutuhan, efisiensi, kewajaran harga, dan manfaatnya. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD juga menjadi konteks yang relevan dalam menilai prioritas belanja pemerintah.
Namun, besarnya nilai pengadaan atau jenis barang yang dibeli tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Dugaan penggelembungan harga, penyalahgunaan wewenang, maupun kerugian keuangan daerah harus diuji berdasarkan dokumen dan bukti yang memadai.
Untuk menilai kewajaran harga, misalnya, diperlukan perbandingan barang dengan merek, spesifikasi, jumlah, serta komponen biaya yang setara. Sementara itu, kesesuaian kebutuhan pengadaan perlu ditinjau berdasarkan dokumen perencanaan dan tujuan penggunaannya.
Saprin mendesak pemerintah daerah dan aparat pengawasan melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti.
Di sisi lain, Sekretariat DPRD Mukomuko diharapkan membuka informasi yang dapat dipublikasikan, termasuk rincian barang, dasar kebutuhan, nilai kontrak, proses pengadaan, dan status pencatatan aset. Transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat menilai penggunaan anggaran berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.
Hingga berita ini disusun, Sekretaris DPRD Mukomuko yang dalam informasi awal disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan keterangan. Konfirmasi lebih lanjut juga diperlukan dari TAPD, pihak yang terlibat dalam pembahasan anggaran, serta instansi pengawasan terkait.
Polemik tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui dokumen dan pemeriksaan, yakni apakah pengadaan peralatan golf senilai lebih dari Rp317 juta itu sesuai kebutuhan, apakah harganya wajar, dan bagaimana penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari anggaran daerah, belanja tersebut perlu disertai dasar kebutuhan yang jelas, proses yang transparan, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































