Bengkulu, Spoiler.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan belanja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan hasil audit, perkara tersebut mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,6 miliar.
Ketiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial EA, mantan Bendahara Pengeluaran periode Januari-Agustus 2023; IH, Kepala Bidang Destinasi sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan fisik atau konstruksi pada periode yang sama; serta RA, Kepala Disparpora Kepahiang periode Agustus-Desember 2023.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan TA, Kepala Disparpora Kepahiang periode Januari-Agustus 2023, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran Disparpora Kepahiang sepanjang 2023 yang berlangsung dalam dua periode kepemimpinan kepala dinas. Total anggaran yang disebut dikelola mencapai sekitar Rp3,48 miliar, dengan alokasi sekitar Rp2,38 miliar pada periode pertama dan Rp921 juta pada periode kedua.
Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan anggaran melalui modus penggelembungan nilai belanja atau markup serta kegiatan yang diduga fiktif. Belanja yang diperiksa mencakup makan dan minum, alat dan bahan kegiatan kantor, perjalanan dinas, belanja modal, serta pemeliharaan bangunan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.605.582.736,49.
Rinciannya, kerugian yang dikaitkan dengan TA mencapai Rp1.477.045.302,03, sedangkan kerugian pada periode kepemimpinan RA tercatat Rp128.537.434,46.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Polda Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi. Setiap proses dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Imam.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah memeriksa 69 saksi dan meminta keterangan lima orang ahli. Para ahli tersebut berasal dari bidang Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), konstruksi, BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, serta hukum pidana.
Selain penyidikan, polisi juga melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Hingga 12 Oktober 2026, uang yang berhasil dipulihkan tercatat sebesar Rp277 juta.
Penyidik juga menerima penyerahan satu unit mobil Toyota TAV sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Penyidikan perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Disparpora Kepahiang. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sementara pembuktian kesalahan masing-masing pihak tetap dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































