Blitar, Spoiler.id – Usulan pemerintah untuk memberikan tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, menuai kritik. Di berbagai daerah, realisasi kenaikan gaji berkala (KGB) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih belum merata, bahkan sebagian belum terealisasi sama sekali.
Ketua Perkumpulan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Blitar, Sri Haryati, menyebut janji tambahan penghasilan bagi ASN kerap menjadi “angin surga”. Ia menilai, selama ini realisasi kebijakan tersebut seringkali terhambat oleh keterbatasan anggaran dan belum adanya komitmen kuat dari kepala daerah.
“Bagaimana bisa bicara tambahan penghasilan, wong hampir empat tahun PPPK belum juga menerima kenaikan gaji berkala,” ujar Sri Haryati, Selasa (24/6/2025).
Ia mengungkapkan, para PPPK di Kabupaten Blitar dari formasi tahun 2021 dan 2022 belum menerima KGB meski telah bekerja selama bertahun-tahun. Hal itu berbanding terbalik dengan daerah tetangga yang telah merealisasikan hak tersebut.
“Ini membuat PPPK bertanya-tanya, kenapa hak-hak mereka tidak setara?” tambahnya.
Sri meminta agar pemerintah pusat fokus mendorong pemerintah daerah untuk terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban dasar seperti KGB, sebelum menggulirkan wacana tambahan penghasilan lainnya.
“Realitanya, PPPK tidak diperlakukan setara dengan PNS. Pemerintah perlu membuat regulasi yang menjamin kesetaraan hak mereka sebagai ASN,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan sistem kelas jabatan guna menciptakan transparansi dalam pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen ASN BKN, Herman, menjelaskan bahwa sistem kelas jabatan akan mengukur penghargaan berdasarkan kontribusi dan kompetensi. Dengan begitu, pemberian insentif menjadi lebih adil, terukur, dan efisien dari sisi anggaran.
“Kelas jabatan menjadi instrumen untuk memastikan kesejahteraan dan motivasi ASN berbasis kontribusi nyata. Ini juga mengarah pada efisiensi dan akuntabilitas anggaran,” kata Herman, Senin (23/6/2025).
Ia menekankan pentingnya evaluasi jabatan yang dilakukan secara objektif melalui analisis jabatan, peta jabatan, dan perangkat penilaian kinerja lainnya.
Sementara itu, Direktur Kompensasi ASN BKN, Neny Rochyany, menambahkan bahwa dasar hukum pemberian TPP diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Evaluasi Jabatan.
Menurut Neny, evaluasi jabatan menjadi pilar dalam menentukan kompensasi, menyusun jenjang karier, dan menyelaraskan gaji ASN dengan praktik pasar tenaga kerja.
“Penempatan pegawai dalam kelas jabatan harus berdasarkan kualifikasi dan kompetensi sesuai prinsip meritokrasi. Pemda juga diberi ruang untuk memberikan TPP sesuai kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD,” jelasnya.
Kondisi ini menunjukkan perlunya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK, tidak hanya menjadi wacana, tetapi terealisasi secara merata.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025
















































