Bupati hingga Pejabat Bengkulu Diperiksa, Terungkap Aliran Uang ke Rohidin Mersyah

0
88
Persidangan atas kasus korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (2/7/2025). (Spoiler.id)

Bengkulu, Spoiler.id – Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali digelar, Rabu (2/7/2025). Dalam persidangan, sejumlah kepala daerah dan pejabat mengakui telah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu (nonaktif), untuk memperoleh surat rekomendasi pencalonan di Pilkada 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Azhari, mengungkapkan bahwa para saksi yang dihadirkan sebelumnya merupakan calon kepala daerah dari beberapa kabupaten di Provinsi Bengkulu.

“Para saksi yang dihadirkan hari ini merupakan calon kepala daerah yang, berdasarkan dakwaan, menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa Rohidin Mersyah untuk mendapatkan surat dukungan Partai Golkar dalam Pilkada 2024,” jelas Ade, Kamis (3/7/2025).

Adapun saksi yang telah diperiksa yakni Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto, Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, Bupati Kepahiang Zurdinata, serta mantan Bupati Seluma periode 2020-2024 Erwin Octavian. Selain itu, turut diperiksa seorang pejabat Pemprov Bengkulu, Kabag Rumah Tangga Sekretariat Daerah Nirwan Arifin.

Menurut Ade, uang yang diserahkan tersebut bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi resmi dari Partai Golkar, sebagai syarat untuk maju dalam kontestasi politik tingkat kabupaten.

“Mereka memberikan uang kepada Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu saat itu, agar bisa memperoleh rekomendasi partai,” ujarnya menegaskan.

Terkait tidak diperiksanya Bupati Kaur Gusril Pausi dalam sidang tersebut, JPU KPK menyatakan bahwa Gusril tidak terlibat dalam praktik setoran uang kepada terdakwa.

“Gusril Pausi tidak mengakui memberikan uang kepada terdakwa Rohidin Mersyah, sehingga tidak dimasukkan dalam daftar saksi hari ini,” tutur Ade.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Bengkulu, khususnya menjelang proses hukum lebih lanjut terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan dalam kontestasi politik daerah.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here