KPU Kota Hanya Melayani Empat Kategori Alasan Pindah di Tahap Kedua

0
31
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bengkulu, Bambang Meiliansyah

Spoiler.id – KPU Kota Bengkulu mencatat bahwa sebanyak 5.222 orang telah mengurus pindah pemilih pada tahap pertama. Jumlah tersebut terbagi menjadi 1.999 orang yang datang dari luar wilayah ke Kota Bengkulu, 3.223 orang yang pindah dari Kota Bengkulu ke luar wilayah, dan 171 orang yang mengajukan pembatalan pindah pemilih.

Menurut Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bengkulu, Bambang Meiliansyah, pergerakan warga dalam pengurusan pindah pemilih terus terjadi dan pelayanan akan tetap dilakukan hingga tanggal 7 Februari mendatang. Untuk tahap kedua, KPU Kota Bengkulu hanya akan melayani empat kategori alasan pindah pemilih.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin mengurus pindah pemilih agar segera datang ke KPU dengan membawa persyaratan yang sudah ditetapkan. Diantaranya adalah surat keterangan dokter atau surat keterangan dari rumah sakit bagi pemilih yang sedang sakit, serta surat dari tempat bekerja bagi pemilih yang sedang menjalankan tugas atau kerja saat hari pencoblosan.

Selain itu, pemilih yang sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, terkena bencana alam, atau menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan dapat mengajukan pindah pemilih hingga H-7 sebelum hari pemungutan suara. Namun, pemilih yang sedang menjalani hukuman penjara dan sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara tidak dapat mengajukan pindah pemilih.

 

Pewarta: Yulisman

Editor : Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here