RSJKO: Rumah Sakit Jiwa, Birokrasi Ikut Sakit Jiwa Terpapar “Narkoba” Suap

0
105
(Foto desain: ChatGPT.com/Spoiler.id)

Spoiler.id – Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Soeprapto Bengkulu seharusnya menjadi ruang aman terakhir bagi mereka yang rapuh mentalnya. Ironisnya, justru di rumah sakit inilah kabar pungutan liar dan dugaan suap rekrutmen karyawan mencuat ke publik. Alih-alih merawat jiwa warga, birokrasi di belakangnya justru terancam sakit jiwa kecanduan “narkoba” bernama uang pelicin korupsi suap.

Isu ini bukan rumor angin lalu. Dugaan pertama kali diungkapkan Anatasya Pase — kuasa hukum Samsul Bahri, yang terjerat kasus gratifikasi di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Dari mulutnya, terbongkar indikasi praktek serupa di RSJKO Soeprapto.

Presiden LEKRA Bengkulu, Deno Andeska Marlandone, pun tak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa praktik pungli di RSJKO bukan gosip baru.

“Kami mendapat informasi bahwa ada dugaan permintaan uang pelicin kepada peserta seleksi agar bisa diluluskan. Kalau benar ini terjadi, ini jelas mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam rekrutmen tenaga kesehatan,” tegas Deno, Minggu (20/07/25).

Lebih jauh, Deno memperingatkan: “Sangat miris kalau sektor kesehatan sudah jadi ajang praktek-praktek yang tidak sehat. Jangan sampai masyarakat yang bergerak duluan, didemo dulu baru disikapi. Makanya akan kami laporkan dulu, biar aparat penegak hukum membuktikan. Kalau Gubernur dan dewan tetap diam, kami akan turun ke jalan.”

Pertanyaan mendasarnya sederhana: bagaimana bisa kita bicara layanan BPJS gratis, bila rumah sakit yang harusnya steril justru dicemari rekrutmen berbayar? Gratis di loket, tapi busuk di pintu belakang. Rakyat memang tidak membayar di kasir, tetapi membayar lewat kualitas pelayanan yang rusak karena birokrasi membiakkan pungli.

Padahal UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara pelayanan untuk profesional, akuntabel, dan bebas KKN (Pasal 4). UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan asas meritokrasi — rekrutmen harus transparan, objektif, kompetitif, dan bebas sogokan (Pasal 3). Siapa pun pegawai yang digaji APBD, ASN ataupun bukan, tetap tunduk pada norma ini.

Lalu di mana fungsi Gubernur Helmi Hasan? Ke mana DPRD Bengkulu yang seharusnya mengawasi Dinas Kesehatan dan manajemen RSJK Soeprapto? Jangan sampai publik menelan slogan BPJS gratis, sementara tenaga kesehatan di lapangan lahir dari lorong gelap amplop siluman.

Kalau benar pungli terjadi, ini bukan sekadar cacat prosedur, ini pengkhianatan etika publik. Rumah sakit jiwa semestinya merawat orang-orang dengan gangguan mental, tapi bila birokrasi di baliknya justru keracunan praktek suap, maka penyakitnya pindah: bukan lagi pasien yang sakit jiwa, tapi birokrasi yang gila jabatan dan adiksi amplop.

Sekali lagi, seperti kata Deno:
“Kalau benar, ini bukan sekadar salah urus. Ini perusak pelayanan publik. Gubernur dan dewan wajib bersihkan. Kalau tidak, biar rakyat yang bergerak.”

BPJS gratis hanya akan jadi mitos, bila jantung infrastruktur pelayanannya busuk oleh gratifikasi. Rumah sakit jiwa hanya akan jadi simbol kegilaan ketidakwarasan birokrasi. Dan publik hanya akan jadi penonton kebijakan yang setengah waras.

Di republik waras, merawat jiwa rakyat adalah tanggung jawab negara. Di republik setengah waras, birokrasi justru membiakkan penyakit mental baru, kecanduan Narkoba suap, keracunan moralitas, dan kebal pada hukum.

Oleh: Vox Populi Vox Dei

Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here