Spoiler.id – Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah provinsi di Sumatra kembali membuka ruang kritik terhadap arah pembangunan yang berbasis eksploitasi sumber daya alam. Hutan, sungai, dan pegunungan yang selama ratusan tahun menjadi penopang kehidupan masyarakat lokal kini berubah menjadi ruang akumulasi modal melalui aktivitas tambang, perkebunan kelapa sawit, serta infrastruktur ekstraktif.
Ketika curah hujan muson bertemu dengan ekosistem yang terus tergerus, dampak yang muncul tidak hanya kerusakan pada kawasan hulu, tetapi juga ancaman terhadap keselamatan sosial masyarakat di hilir. Peristiwa banjir bandang dan longsor besar-besaran yang terjadi baru-baru ini di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menunjukkan pola yang berulang: korban jiwa, rumah terendam, ribuan warga mengungsi, hingga beredarnya rekaman evakuasi dan kerusakan yang viral di media sosial.
Data lingkungan menunjukkan deforestasi tetap berlangsung masif di Indonesia, terutama di dalam wilayah konsesi kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Hilangnya hutan primer menurunkan kemampuan alami kawasan dalam menyerap air, menahan longsor, serta meredam intensitas banjir. Ketika daerah hulu dibuka untuk sawit atau tambang, hujan ekstrem jauh lebih mudah berubah menjadi aliran deras yang merusak permukiman di bawahnya. Penelitian di Sumatera Utara mencatat hubungan langsung antara pembukaan lahan perkebunan dan meningkatnya risiko banjir-longsor di berbagai kabupaten.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai praktik ekstraktif sebagai pemicu utama kerusakan ekologis yang memperburuk skala bencana. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) juga mencatat pola serupa, bahwa ekspansi tambang mengubah aliran air, meningkatkan sedimentasi sungai, dan mengurangi kapasitas kawasan dalam merespons hujan ekstrem. Kelompok advokasi menegaskan bahwa model pembangunan berbasis ekstraksi cenderung menguntungkan pemilik modal besar, sementara masyarakat lokal berada pada posisi yang paling rentan.
Dari perspektif kebijakan, konversi hutan untuk kepentingan komersial menghasilkan konsentrasi lahan dan keuntungan ekonomi pada kelompok terbatas. Sementara itu, masyarakat yang kehilangan akses lahan menanggung beban sosial dan ekologis berupa hilangnya mata pencaharian, kerusakan lingkungan, hingga risiko bencana yang meningkat. Respons pemerintah umumnya menekankan operasi darurat dan bantuan kemanusiaan, namun belum dibarengi perubahan struktural seperti pengetatan perizinan, evaluasi konsesi tumpang tindih, maupun penguatan penegakan hukum lingkungan.
Sejumlah akademisi dan organisasi lingkungan mendorong pendekatan ganda: mitigasi darurat untuk korban saat ini serta reformasi tata kelola sumber daya alam untuk mencegah bencana berikutnya. Langkah itu mencakup peninjauan ulang perizinan berbasis risiko ekologis, moratorium ekspansi di wilayah rawan bencana, pemulihan hutan, serta penguatan hak masyarakat adat dan petani kecil. WALHI dan JATAM mendesak penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti merusak lingkungan dan memastikan pemulihan ruang hidup sebagai bagian dari rehabilitasi pascabencana.
Banjir besar di Sumatra seyogianya menjadi pengingat bahwa bencana tidak hadir tiba-tiba. Ia merupakan rangkaian dari pilihan kebijakan yang meminggirkan keseimbangan ekologis. Apabila praktik eksploitasi terus berjalan tanpa pertimbangan risiko lingkungan dan keadilan distribusi, maka bencana bukan lagi kemungkinan, melainkan pola berulang. Upaya menghentikan dominasi kepentingan profit di atas keselamatan publik menjadi langkah mendasar untuk membangun kebijakan yang lebih berkeadilan bagi masyarakat dan lingkungan.
Oleh: Muhammad Azzam Fawwaz, Direktur Bidang Informasi Indonesian Coexistence, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
















































