Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

0
13

Jakarta, Spoiler.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Tersangka berinisial AYS yang merupakan pihak swasta diduga terlibat dalam pengaturan calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pemberian uang kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nadhi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta,” kata Syarief dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut penyidik, AYS diduga berperan atas permintaan tersangka Sony Sonjaya (SS), yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN, untuk mencari dan mengatur mitra pelaksana program MBG.

Kejagung mengungkapkan AYS memperoleh akses untuk melakukan intervensi terhadap proses verifikasi mitra MBG sehingga dapat mengetahui lokasi dapur atau titik SPPG yang masih kosong.

Selain itu, AYS diduga mengatur proses pendaftaran calon SPPG pada portal mitra MBG. Sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat disebut berubah status menjadi dibatalkan.

“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar pada portal yang sudah ditutup. Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” ujar Syarief.

Atas perbuatannya, AYS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.

Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap AYS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode 2025–2026.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” kata Syarief.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejagung juga telah menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan pengaturan mitra dan pelaksanaan program nasional tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here