Jakarta, Spoiler.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan seusai pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan Febrie akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur, terhitung mulai 24 Juli 2026.
“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, sampai tanggal, kalau enggak salah, 20 hari ke depan pokoknya dari hari ini di Rutan KPK Jakarta Cabang Jakarta Timur,” kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Rudi menjelaskan, penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya karena yang bersangkutan pernah menangani berbagai perkara korupsi berskala besar selama bertugas sebagai Jampidsus.
“Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar ya,” ujarnya.
Selain alasan tersebut, Kejagung menilai penempatan di Rutan KPK juga bertujuan memberikan perlindungan kepada tersangka sekaligus menjaga akuntabilitas, transparansi, serta memperkuat sinergi antarlembaga dalam proses penegakan hukum.
“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” kata Rudi.
Dalam kesempatan yang sama, Rudi turut menjelaskan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat diperlihatkan kepada publik usai penetapan tersangka.
Menurut dia, hal tersebut semata-mata karena proses administrasi dan penanganan perkara berlangsung hingga malam hari sehingga dilakukan dalam waktu yang terbatas.
“Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya,” ujarnya.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan terhadap perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















































