Bengkulu, Spoiler.id – Penanganan kasus dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan merek dan identitas produk tanpa izin di Provinsi Bengkulu memasuki tahap baru. Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, secara resmi melaporkan sejumlah pihak ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang diduga terlibat dalam rantai produksi dan distribusi minyak goreng bermerek BMP.
Dalam laporan tersebut, salah satu nama yang turut disebut adalah Satria, Direktur PT Aziz, yang diketahui merupakan putra mantan Wakil Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Lebong dua periode, Rosjonsyah Syahili Sibarani.
Yusup mengatakan laporan yang disampaikan mencakup seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyediaan bahan baku, produksi, pengemasan hingga distribusi produk minyak goreng yang saat ini dipersoalkan legalitasnya.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rantai bisnis tersebut,” kata Yusup.
Ia menjelaskan rumah produksi minyak goreng BMP yang berada di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, turut dicantumkan dalam laporan. Selain itu, pabrik pembuat kemasan bermerek MMS juga diminta untuk diperiksa dalam proses penyidikan.
Menurut Yusup, nama Satria dimasukkan dalam laporan karena menjabat sebagai Direktur PT Aziz yang disebut sebagai pemasok minyak goreng curah dan memiliki hubungan kerja sama dengan PT Olein Sawit Lestari (OSL).
Selain itu, laporan juga mencantumkan nama Riswan yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Bimex sekaligus Direktur BMP.
Yusup menilai seluruh pihak yang berada dalam mata rantai usaha tersebut perlu memberikan keterangan kepada penyidik terkait asal-usul produk, penggunaan identitas merek, legalitas izin edar, serta jalur distribusi minyak goreng yang telah beredar di masyarakat.
“Apabila benar terdapat penggunaan merek, izin, atau identitas perusahaan lain tanpa hak, maka harus ditelusuri ke mana produk tersebut didistribusikan, siapa yang memasarkannya, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari peredarannya,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mendalami informasi mengenai dugaan pergantian kemasan produk setelah kasus tersebut mencuat ke publik.
“Terdapat informasi bahwa produk yang sebelumnya beredar dengan kemasan tertentu kemudian menggunakan kemasan dengan merek berbeda. Informasi ini perlu diverifikasi melalui proses penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam laporannya, Yusup mendasarkan aduan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persaingan usaha, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen, legalitas produk, serta kepastian hukum terhadap penggunaan merek dagang yang beredar di pasaran.
“Jika nantinya ditemukan adanya pihak yang berperan sebagai perantara, broker, atau pihak lain yang turut memfasilitasi kegiatan tersebut, maka seluruhnya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan. Sementara itu, aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima, termasuk mengumpulkan dokumen dan keterangan terkait aktivitas produksi serta distribusi minyak goreng yang menjadi sorotan publik.

















































