Eks Ketua KPU Bengkulu Selatan Divonis 5 Tahun 10 Bulan Penjara

0
7

Bengkulu, Spoiler.id – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan, Erina Okriani, divonis pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu dalam perkara korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun Anggaran 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/7/2026). Majelis hakim yang diketuai Achamadsyah Ade Mury menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 60 hari.

Hakim turut menghukum Erina untuk membayar uang pengganti sekitar Rp480 juta. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pengelolaan dana hibah Pilkada sejak awal tidak dilaksanakan sesuai peruntukannya. Fakta persidangan mengungkap adanya berbagai penyimpangan administrasi dan penggunaan anggaran, di antaranya pembuatan kuitansi fiktif, surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga invoice yang dibuat sendiri.

Berdasarkan rangkaian perbuatan tersebut, majelis hakim menyatakan unsur-unsur dakwaan primer terbukti dengan mempertimbangkan nilai kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara terhadap Erina Okriani. Meski demikian, putusan hakim tetap mengabulkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Menanggapi putusan itu, penasihat hukum Erina Okriani, Aan Julianda, MH, mengatakan pihaknya belum menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

“Kami masih menunggu salinan putusan lengkap. Setelah mempelajari seluruh pertimbangan hakim, baru kami akan menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding,” kata Aan usai persidangan.

Ia menjelaskan tim kuasa hukum masih menunggu salinan putusan melalui sistem e-Berpadu untuk mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk terkait pembebanan uang pengganti dan hasil audit yang dijadikan dasar pembuktian dalam perkara tersebut.

Menurut Aan, pihaknya juga akan mencermati sejumlah pertimbangan hakim yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, termasuk fakta-fakta yang terungkap selama persidangan mengenai pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here