Diduga Ada Rencana Pemotongan Siltap, Mantan Perangkat Desa Kampung Muara Aman Ancam Tempuh Jalur Hukum

0
23

LEBONG, Spoiler.id – Dugaan adanya rencana pemotongan Penghasilan Tetap (Siltap) mantan perangkat Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, memicu protes. Sejumlah mantan perangkat desa menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berencana menempuh jalur hukum apabila hak mereka tidak dibayarkan sesuai ketentuan.

Mantan Sekretaris Desa Kampung Muara Aman, Dafid Ferdiansyah, SH, mengatakan hingga kini pembayaran Siltap mantan perangkat desa untuk periode Januari hingga Maret 2026 belum direalisasikan. Padahal, berdasarkan informasi yang diterimanya, Alokasi Dana Desa (ADD) telah dicairkan dan dana yang diperuntukkan bagi pembayaran Siltap sudah ditarik dari bank.

Menurut Ferdi, persoalan tersebut telah dibahas dalam pertemuan antara mantan perangkat desa dengan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kampung Muara Aman. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena adanya perbedaan pandangan terkait besaran pembayaran Siltap.

Dalam pertemuan itu, kata Ferdi, Pjs Kepala Desa menawarkan pembayaran Siltap sebesar Rp1,5 juta per bulan. Namun, mantan perangkat desa diminta menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan nilai penerimaan sebesar Rp2 juta per bulan.

“Kami diminta menerima Rp1,5 juta, tetapi dalam SPJ harus menandatangani penerimaan sebesar Rp2 juta. Itu yang kami keberatan karena tidak sesuai dengan jumlah yang benar-benar kami terima,” ujar Ferdi kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Ia menjelaskan, selisih sebesar Rp500 ribu per bulan tersebut disebut sebagai kebijakan Pjs Kepala Desa. Alasannya, dalam APBDes Tahun Anggaran 2026, anggaran Siltap perangkat desa hanya dialokasikan selama sembilan bulan sehingga pembayaran dibagi agar dapat mencukupi kebutuhan selama satu tahun anggaran.

Namun demikian, Ferdi menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi hak mantan perangkat desa. Menurutnya, Siltap yang telah dianggarkan seharusnya dibayarkan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku tanpa dilakukan pemotongan.

Selain itu, Ferdi mengungkapkan bahwa pembayaran Siltap juga dikaitkan dengan adanya tunggakan pajak kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp7,5 juta. Ia menegaskan persoalan tersebut merupakan masalah administrasi kegiatan tahun sebelumnya dan tidak berkaitan dengan hak mantan perangkat desa atas pembayaran Siltap.

“Persoalan tunggakan pajak bukan menjadi tanggung jawab kami sebagai mantan perangkat desa yang sedang menuntut hak. Itu merupakan persoalan administrasi yang berbeda dan tidak semestinya dijadikan alasan untuk menunda ataupun mengurangi pembayaran Siltap,” tegasnya.

Merasa keberatan atas kebijakan tersebut, Ferdi mengaku telah melaporkan persoalan itu kepada Inspektorat Kabupaten Lebong agar dilakukan pemeriksaan. Sementara itu, sejumlah mantan perangkat desa lainnya juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak kepolisian guna memperoleh kepastian hukum.

Mereka berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sehingga hak-hak mantan perangkat desa dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Penjabat Sementara Kepala Desa Kampung Muara Aman, Gloudia Suzanti, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan terkait dugaan pemotongan Siltap maupun alasan belum dibayarkannya penghasilan tetap mantan perangkat desa tersebut. (Andra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here