Jakarta, Spoiler.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik belum dapat mengabulkan permohonan tersebut setelah melakukan pendalaman terhadap peran tersangka dalam perkara yang sedang ditangani.
“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Selasa.
Menurut Syarief, terdapat dua pertimbangan utama yang menjadi dasar penolakan permohonan tersebut. Salah satunya karena penyidik menilai Sony Sonjaya memiliki peran sentral dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
“Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” ujarnya.
Syarief menjelaskan, status justice collaborator umumnya diberikan kepada pelaku yang bukan merupakan aktor utama dalam tindak pidana serta memiliki kontribusi signifikan dalam mengungkap keterlibatan pihak lain dalam suatu kejahatan yang terorganisasi.
Dalam perkara ini, penyidik menilai posisi dan keterlibatan Sony Sonjaya tidak memenuhi kriteria tersebut karena yang bersangkutan diduga memiliki tanggung jawab penting dalam proses pengambilan keputusan terkait pelaksanaan program.
Kejaksaan Agung saat ini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, sehingga tata kelola dan penggunaan anggarannya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
















































