Wali Kota Bengkulu Nonaktifkan Lurah Anggut Dalam usai Manipulasi Data KK untuk SPMB

0
8

Bengkulu, Spoiler.id – Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi resmi membebastugaskan sementara Lurah Anggut Dalam, Gustin Veronica, setelah terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data kependudukan untuk kepentingan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bengkulu yang menemukan adanya perubahan data kartu keluarga (KK) dengan memasukkan nama anak yang bersangkutan ke dalam KK milik warga lain tanpa persetujuan pemilik data.

Akibat tindakan tersebut, seorang warga lanjut usia bernama Tukiyem (74), warga Kelurahan Padang Jati, kehilangan hak menerima bantuan sosial karena namanya terdampak perubahan data administrasi kependudukan.

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan bahwa langkah pembebastugasan dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sekaligus menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.

“Selaku pejabat pembina kepegawaian, wali kota harus mengambil sikap. Pertama demi memenuhi keadilan masyarakat dan ASN selaku pamong. Ini menjadi contoh bahwa yang bersangkutan tidak profesional karena lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan negara serta berdampak kepada masyarakat kategori miskin sehingga tidak mendapatkan bantuan PKH. Maka terhitung hari ini Lurah Anggut Dalam dibebastugaskan dan ditunjuk pelaksana tugas sementara,” kata Dedy Wahyudi di Gedung Merah Putih Kota Bengkulu, Senin.

Menurut Dedy, status pembebastugasan tersebut akan berlaku hingga seluruh proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan tindakan yang dilakukan pejabat tersebut telah mencederai integritas ASN dan tidak dapat ditoleransi.

“Sekali lagi ini bentuk responsif dari Wali Kota Bengkulu. Yang bersangkutan kami tegaskan bahwa ini merupakan temuan hasil pemeriksaan sehingga sanksi ini harus diberikan,” ujarnya.

Selain menjatuhkan sanksi terhadap oknum lurah tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu juga berupaya memulihkan hak warga yang terdampak. Nama Tukiyem akan kembali diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial lainnya.

Selama proses pengusulan berlangsung, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akan membantu memenuhi hak bantuan yang sebelumnya tidak diterima oleh Tukiyem.

Dedy juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan aparaturnya yang dinilai tidak profesional.

“Saya meminta maaf atas kejadian ini dan kepada masyarakat saya juga meminta maaf karena aparatur kami bertindak tidak profesional. Namun kami sudah memberikan sanksi sebagai bentuk perhatian terhadap suara publik dan sebagai wujud keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan akan terus mengawasi jalannya proses pemeriksaan serta memastikan pelayanan publik dan tata kelola administrasi kependudukan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here