Jakarta, Spoiler.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menjadi momentum bagi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengevaluasi dan mendesain ulang pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Charles, BGN perlu meninjau kembali jumlah penerima manfaat dan kriteria sasaran program agar lebih tepat sasaran. Langkah tersebut diyakini dapat mengurangi kebutuhan anggaran sehingga tidak lagi membebani alokasi dana pendidikan.
“Ini menjadi momentum BGN melakukan desain ulang terhadap program ini. Misalnya, memfokuskan ulang penerima manfaat. Mungkin tidak lagi 82 juta seperti direncanakan pada tahap awal, tetapi difokuskan kepada yang benar-benar membutuhkan,” kata Charles di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Ia berpandangan, apabila tujuan utama MBG adalah menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia, maka program tersebut tidak harus diberikan kepada seluruh anak.
Charles mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan sekitar 26 juta orang, termasuk anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui, membutuhkan tambahan asupan gizi untuk mencegah stunting.
“Kalau penerima manfaat difokuskan dari 82 juta menjadi sekitar 26 juta orang, otomatis kebutuhan anggaran akan jauh berkurang. Tidak lagi mencapai lebih dari Rp200 triliun, tetapi mungkin sekitar Rp60 triliun sehingga tidak mengganggu anggaran pendidikan,” ujarnya.
Selain itu, Charles juga meminta pemerintah mengevaluasi jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah dibentuk. Menurutnya, jika jumlah penerima manfaat berkurang, maka kebutuhan dapur MBG juga akan menyesuaikan.
Ia menekankan, apabila terdapat SPPG yang harus dihentikan operasionalnya, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme kompensasi agar masyarakat yang telah berpartisipasi dalam program tersebut tidak dirugikan.
“Kita harapkan tentu ada semacam kompensasi karena ini juga ada partisipasi masyarakat yang tidak boleh dirugikan. Kalau kita menghitung hari ini, jumlahnya memang sudah terlampau banyak,” katanya.
Charles juga mengingatkan pemerintah agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan segera melakukan penyesuaian terhadap rancangan APBN Tahun Anggaran 2027 sesuai amanat putusan tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah menegaskan program MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan sebagaimana dimaksud dalam amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan. Pemisahan anggaran tersebut wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan pada 30 Juli 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk pembiayaan komponen utama pendidikan, meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
















































