Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Siapkan Dua Praperadilan

0
14

Jakarta, Spoiler.id – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung serta penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Rencana pengajuan praperadilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026). Tim advokat menilai terdapat objek perkara dan tindakan hukum yang berbeda sehingga permohonan diajukan secara terpisah.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menjelaskan permohonan pertama akan menguji penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

“Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman.

Sementara itu, permohonan kedua akan menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor Polri.

“Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya, dalam hal ini dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor,” ujarnya.

Firman mengatakan pemisahan kedua permohonan tersebut merupakan strategi hukum yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana karena masing-masing memiliki objek dan dasar pengujian yang berbeda.

“Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” katanya.

Tim kuasa hukum juga mengaku telah mengidentifikasi sedikitnya sembilan dugaan kejanggalan atau potensi pelanggaran hukum dalam penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Temuan tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi dalam permohonan praperadilan.

“Sebelumnya kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini,” ujar Firman.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Febri Diansyah, menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan. Ia menyebut Febrie telah memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung, masing-masing pada 17 Juli dan 24 Juli 2026.

“Kami ingin memastikan bahwa klien kami telah kooperatif dalam menjalani proses hukum ini. Hal itu dibuktikan dengan kehadiran klien kami pada dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, yaitu pada tanggal 17 Juli 2026 dan 24 Juli 2026,” kata Febri.

Menurut dia, proses hukum terhadap kliennya harus berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan aturan administrasi penanganan perkara.

“Kami juga mengharapkan proses hukum ini dijalankan secara benar, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan administrasi penanganan perkara yang berlaku. Penegakan hukum itu tidak mungkin bisa dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” ujarnya.

Penasihat hukum lainnya, Farizi, menambahkan pihaknya juga akan menguji dugaan pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (5) KUHAP terkait penahanan serta persoalan tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara dugaan TPPU.

Seluruh dalil tersebut, kata dia, akan diuji melalui mekanisme praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here