Bengkulu, Spoiler.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari, masih terus berlanjut. Penyidik membuka peluang memeriksa sejumlah pihak lain untuk mendalami dugaan penyimpangan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Pendalaman tersebut tidak hanya berfokus pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, tetapi juga terhadap pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui pelaksanaan proyek, termasuk proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidikan saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
“Betul ada pemeriksaan saksi terhadap Kepala Dinas PU Kota Bengkulu. Nah ini menggunakan dasar surat perintah penyidikan umum, belum ada tersangka,” kata Taufik, Selasa (4/8/2026).
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu bukan menjadi akhir dari proses penyidikan. Penyidik masih membuka peluang memanggil saksi-saksi lain yang memiliki informasi terkait pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Jadi masih terbuka kemungkinan peluang-peluang untuk pemeriksaan pihak-pihak lain selain Kepala Dinas PU Kota Bengkulu,” ujarnya.
Taufik menjelaskan, keterangan dari berbagai saksi dibutuhkan untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh sekaligus mendalami dugaan penerimaan yang tengah diselidiki penyidik KPK.
Ia menambahkan, pendalaman tidak hanya terbatas pada proyek IPAL, tetapi juga mencakup proyek-proyek lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan.
“Jadi bukan hanya saksi yang bersangkutan saja, artinya masih ada dibutuhkan pihak-pihak lain terkait bagaimana proyek yang ada di Kota Bengkulu,” katanya.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, pada Senin (3/8/2026). Pemeriksaan dilakukan setelah tim penyidik menggeledah rumah pribadi yang bersangkutan beberapa waktu lalu.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Noprisman difokuskan untuk mendalami proyek-proyek di Dinas PUPR Kota Bengkulu, termasuk proyek IPAL.
“Dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR termasuk salah satunya proyek IPAL yakni terkait dengan pengelolaan limbah,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, penyidikan proyek IPAL merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Fikri Thobari menerima sejumlah uang dari pihak swasta. Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan indikasi bahwa pihak swasta yang sama juga diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Oleh karena itu kemudian penyidik menelusuri hal itu adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para PN (Penyelenggara Negara) di Kota Bengkulu salah satunya dengan melakukan pemeriksaan kepada Kadis PUPR,” kata Budi.
Meski telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan, KPK menegaskan belum ada penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Seluruh fakta yang diperoleh dari pemeriksaan saksi maupun barang bukti akan dianalisis lebih lanjut sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.
Pewarta : Restu Edi
















































