Seluma, Spoiler.id — Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Bengkulu, kembali menjadi sorotan setelah beredarnya video keterangan seorang saksi berinisial NA di akun TikTok FaktaBengkulu.com, Rabu (14/10/2026).
Dalam video berdurasi lebih dari tiga menit tersebut, NA mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Polda Bengkulu. Bukti yang disebut diserahkan meliputi dokumen kontrak proyek dan bukti transaksi transfer dana yang menurut keterangannya berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek.
NA menyebut nilai fee proyek mencapai Rp125 juta. Ia mengaku mentransfer Rp35 juta pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, sedangkan sisanya diserahkan secara tunai kepada seseorang yang disebutnya sebagai Sugito, orang kepercayaan Wakil Bupati Seluma.
“Total fee proyek sebesar Rp125 juta, yang saya transfer senilai Rp35 juta pada tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara itu, sisa pembayaran saya serahkan secara tunai kepada Sugito (orang kepercayaan Wabup). Seluruh bukti transaksi ini kini telah saya serahkan ke tangan penyidik Polda Bengkulu untuk didalami lebih lanjut,” ujar NA dalam video tersebut.
Pernyataan itu merupakan klaim saksi yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum.
NA juga menuding adanya dugaan pengondisian proyek pembangunan dan rehabilitasi tujuh puskesmas pembantu (pustu) di Kabupaten Seluma. Dari tujuh proyek yang disebutkan, enam merupakan pekerjaan rehabilitasi bangunan dan satu berupa pembangunan gedung baru.
Ia mengaku memiliki bukti terkait dugaan pengondisian lima proyek pustu. NA menyebut dirinya bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pernah dipanggil oleh Wakil Bupati Seluma untuk membahas proyek tersebut sebelum pekerjaan berjalan.
“Saya juga punya bukti terkait lima proyek pustu yang dikondisikan oleh Wakil Bupati. Sebelum berjalannya proyek ini, saya dan PPTK dipanggil Wakil Bupati untuk membahas proyek ini. Wakil Bupati terlibat, dan saya punya bukti yang cukup kuat,” kata NA.
Tujuh Proyek Pustu Disebut dalam Keterangan Saksi
Dalam video tersebut, NA menyebut tujuh proyek pustu beserta sejumlah penyedia dan kontraktor yang menurut keterangannya terkait dengan pekerjaan itu, yakni:
- Pustu Capo Ulu, disebut dikerjakan CV Brother.
- Pustu Capo Ilir, penyedia tidak disebutkan.
- Pustu Tanjung Seluai, disebut melibatkan CV Alesyah dengan kontraktor Supratman.
- Pustu Talang Dantuk, disebut melibatkan CV Lembah Tanjung Iman dengan kontraktor Supratman.
- Pustu Purbosari, disebut melibatkan CV Hellen dengan kontraktor Herlian Yanuardi.
- Pustu Air Periukan, disebut melibatkan CV Mahakarya Konstruksi dengan kontraktor Iswandi.
- Pustu Mekarjaya, dengan kontraktor yang disebut bernama Ike atau Ika.
Nama perusahaan dan kontraktor tersebut dicantumkan berdasarkan keterangan NA dan belum dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana.
Saksi Ungkap Dugaan Fee 17 Persen
Selain dugaan pengondisian proyek, NA menyinggung dugaan pembagian fee sebesar 17 persen. Ia merinci persentase tersebut menjadi 10 persen untuk pihak yang disebut sebagai “atas”, 5 persen untuk kepala dinas, 1 persen untuk PPTK, dan 1 persen untuk bagian keuangan.
Namun, NA mengklaim PPTK dan bagian keuangan tidak pernah meminta komisi tersebut.
Ia juga menyatakan keterangannya mengenai dugaan pengondisian proyek pustu sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah pihak, termasuk kontraktor, PPTK, dan kepala dinas. Klaim mengenai isi BAP tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik dan pihak terkait.
Polda Bengkulu Belum Memberikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Bengkulu mengenai perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi DAK dan DAU Dinas Kesehatan Seluma maupun verifikasi atas bukti yang diklaim telah diserahkan NA.
Konfirmasi dan tanggapan dari Wakil Bupati Seluma, Gustianto, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan saksi tersebut juga belum diperoleh.
Dugaan aliran dana, pengaturan proyek, dan keterlibatan pihak tertentu perlu ditelusuri melalui penyidikan serta pembuktian hukum. Keterangan saksi maupun dokumen yang diklaim telah diserahkan belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































