Ahmad Kanedi Divonis 2,6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PAD Mega Mall

0
55

Bengkulu, Spoiler.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap mantan Wali Kota Bengkulu sekaligus anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dua periode, Ahmad Kanedi, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Ketua majelis hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara korupsi terkait kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

“Terdakwa Ahmad Kanedi selaku mantan Wali Kota Bengkulu bersalah karena akibat perbuatannya memperkaya orang lain, dalam hal ini terdakwa Kurniadi Benggawan,” kata Sahat saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Bengkulu, Kamis.

Majelis hakim menyatakan Ahmad Kanedi terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Dalam pertimbangan putusan, perbuatan terdakwa dinilai telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp147 miliar.

Namun demikian, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa karena dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti bahwa Ahmad Kanedi menerima secara langsung aliran dana dari tindak pidana tersebut.

Dalam persidangan juga muncul pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis hakim atau dissenting opinion terkait aspek hukum perkara tersebut. Dalam pandangan hakim tersebut, penjaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan oleh pihak swasta untuk memperoleh kredit dinilai masih diperbolehkan menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa pada saat kerja sama berlangsung, bangunan PTM dan Mega Mall belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah sehingga belum berstatus sebagai barang milik daerah. Dengan demikian, tidak ditemukan fakta bahwa aset milik pemerintah daerah dijaminkan kepada pihak perbankan.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta menimbulkan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana, berusia lanjut, belum pernah dihukum, serta bersikap sopan selama proses persidangan.

Karena adanya perbedaan pendapat di antara majelis hakim, putusan akhirnya diambil melalui mekanisme voting yang menyatakan Ahmad Kanedi terbukti bersalah sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Atas putusan tersebut, baik penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menuntut Ahmad Kanedi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta dalam kasus dugaan korupsi kebocoran PAD dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern Kota Bengkulu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here