Bengkulu, Spoiler.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan penyidikan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum NH.
“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, Tim 9 menetapkan NH sebagai tersangka terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” ujar Rudi.
Ia menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa 24 orang saksi guna mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.
Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus TPPU yang sebelumnya telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Penyidik menduga Febrie menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga memiliki hubungan dengan aliran dana maupun transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, nama Tan Kian juga sempat menjadi perhatian dalam rangkaian penyidikan. Ia diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2026 terkait tiga perkara yang tengah diusut saat itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa saat diperiksa, Tan Kian masih berstatus sebagai saksi.
“Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah Tan Kian. Jadi, yang bersangkutan statusnya masih sebagai saksi,” kata Budi.
Penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung menyatakan akan mengembangkan kasus berdasarkan alat bukti yang diperoleh guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
















































