KPK Selidiki Dugaan Korupsi Limbah Kesehatan di Pemkot Bengkulu

0
8

Bengkulu, Spoiler.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi bahwa dugaan korupsi pengelolaan limbah kesehatan menjadi salah satu fokus penyidikan yang saat ini sedang berjalan.

“Salah satunya ya,” kata Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi penyidikan karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

“Nanti secepatnya kami update ya karena tim sedang bekerja,” ujarnya.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong yang mengungkap dugaan praktik suap ijon proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Pada 11 Maret 2026, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pemerintah daerah pada tahun anggaran 2025–2026.

Dalam pengembangannya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, namun hingga kini belum menetapkan tersangka tambahan.

Sebagai bagian dari penyidikan, pada 26 Juli 2026 penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Lokasi yang digeledah meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman.

Dari penggeledahan di rumah Noprisman, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar, selain sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK menyatakan rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung dan perkembangan perkara akan disampaikan setelah diperoleh fakta hukum yang cukup.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here