Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Setelah 8 Tahun

0
16

Jakarta, Spoiler.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Penyesuaian tersebut menjadi yang pertama dalam delapan tahun terakhir sejak aturan sebelumnya diterbitkan pada 2018.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Kedua regulasi tersebut sekaligus menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja di lingkungan TNI dan Kemhan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan pihaknya telah menerima salinan kedua peraturan presiden tersebut dan akan segera menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rico di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Rico menjelaskan penyesuaian tunjangan kinerja dilakukan setelah delapan tahun tanpa perubahan, meskipun beban tugas dan tanggung jawab prajurit TNI maupun pegawai Kemhan terus meningkat.

“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan,” ujar Rico.

Menurut dia, kenaikan tunjangan kinerja merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap peningkatan kinerja dan capaian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” katanya.

Ia berharap penyesuaian tunjangan tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Berdasarkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.

Untuk prajurit TNI, tunjangan kinerja kelas jabatan 1 kini ditetapkan sebesar Rp2,5 juta atau naik sekitar Rp600 ribu dibandingkan ketentuan sebelumnya sebesar sekitar Rp1,9 juta.

Selanjutnya, tukin kelas jabatan 2 hingga 8 berkisar antara Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100. Untuk kelas jabatan 9 sampai 11, besarannya mulai Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.

Sementara itu, kelas jabatan 12 hingga 14 menerima tukin sebesar Rp11.133.000 sampai Rp19.485.000. Adapun kelas jabatan 15 memperoleh Rp21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 mencapai Rp37.395.000.

Bagi pejabat TNI berpangkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan, tunjangan kinerja ditetapkan sebesar Rp44.874.000. Sedangkan pejabat berpangkat bintang empat, termasuk kepala staf angkatan, menerima tukin tertinggi sebesar Rp48.613.500.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here