Hakim PN Tais Bengkulu Bantah Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Akui Pinjamkan KTP

0
11

Jakarta, Spoiler.id – Hakim Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu berinisial RIL membantah keterlibatannya dalam pengelolaan Yayasan Daycare Little Aresha di Yogyakarta. Ia menegaskan hanya membantu pada tahap awal pendirian dan tidak pernah terlibat dalam operasional maupun pengambilan keputusan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Tais, Rohmat, menjelaskan bahwa pada 2021 RIL diminta oleh pemilik yayasan untuk meminjamkan KTP elektronik sebagai syarat administrasi pembentukan badan hukum.

“RIL tidak pernah terlibat dalam aktivitas operasional maupun pengambilan keputusan di yayasan tersebut,” kata Rohmat dalam keterangannya, Selasa (28/4).

Menurut dia, sejak awal RIL telah meminta agar namanya dihapus dari struktur kepengurusan setelah yayasan resmi terbentuk, seiring statusnya yang lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) hakim yang tidak diperkenankan memiliki aktivitas di luar tugas kedinasan.

Rohmat menambahkan, RIL juga tidak mengetahui proses lanjutan pendirian yayasan, termasuk penerbitan akta notaris pada 5 Juli 2022. RIL disebut tidak pernah menghadap notaris, menandatangani akta, maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya.

Selain itu, RIL dipastikan tidak pernah melakukan penyertaan modal, mengikuti rapat pengurus, ataupun menerima honorarium maupun keuntungan dari aktivitas yayasan.

“Yang bersangkutan juga tidak pernah menerima laporan keuangan ataupun kegiatan operasional yayasan,” ujarnya.

Meski demikian, RIL mengakui bahwa tindakan meminjamkan identitas pribadi merupakan bentuk kelalaian. Ia juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan keluarga yang terdampak.

Kasus Daycare Little Aresha mencuat setelah dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat menemukan puluhan anak diduga mengalami kekerasan dan penelantaran.

Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan 13 tersangka, terdiri dari 11 pengasuh serta dua pengelola yayasan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here