Bengkulu, Spoiler.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah, Hazairin Masni, dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp2,35 miliar subsider dua tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan ditemukan adanya manipulasi administrasi dalam proses pembebasan lahan pada periode 2019–2020.
“Dalam fakta persidangan ditemukan adanya manipulasi administrasi pembebasan lahan tahun 2019–2020 yang dilakukan para terdakwa sehingga mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7,2 miliar,” kata Rianto di Bengkulu, Kamis (30/4).
Dalam perkara tersebut, Hazairin Masni tidak sendiri. Tiga terdakwa lainnya juga turut dituntut sesuai peran masing-masing dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Terdakwa Toto Soeharto selaku pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Jakarta dituntut lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp242,8 juta subsider dua tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Hadia Seftiana yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah dituntut lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Adapun terdakwa Hartanto yang berprofesi sebagai pengacara warga terdampak pembebasan lahan dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,66 miliar subsider dua tahun penjara.
JPU meyakini keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Rianto, tuntutan tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
“Tuntutan ini telah mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa. Kami optimistis majelis hakim akan memutus perkara ini seadil-adilnya,” ujarnya.















































