Kasus Mihol Golongan B dan C di Black Rock, GM Mercure Akui Pernah Ajukan Legalitas

0
15

Bengkulu, Spoiler.id – Polemik dugaan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di Black Rock Bengkulu masih menjadi perhatian publik. Manajemen Mercure Bengkulu menegaskan operasional usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan menghormati regulasi pemerintah daerah terkait perizinan minuman beralkohol.

General Manager Mercure Bengkulu, Herman Tri Wuryanto, mengatakan pihaknya pernah mengajukan izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C, namun proses tersebut belum berlanjut.

“Kami mengikuti semua aturan yang berlaku, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kota atau kabupaten. Semua kami ikuti dan kami sangat transparan,” ujar Herman saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu, Jumat (29/5).

Herman meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, termasuk isu mengenai besaran pajak minuman beralkohol yang sempat beredar.

“Tidak ada pajak sampai ratusan juta seperti yang beredar. Informasi yang benar silakan dikonfirmasi langsung kepada instansi terkait,” katanya.

Ia juga menegaskan hasil inspeksi mendadak (sidak) Satpol PP Kota Bengkulu tidak menemukan minuman beralkohol golongan B dan C di lokasi.

“Hasil resmi itu adalah hasil sidak Satpol PP. Tidak ditemukan minuman golongan B dan C,” tegas Herman.

Menurut dia, Mercure Bengkulu sebagai satu kesatuan usaha hotel beserta fasilitas pendukungnya tetap menjalankan operasional dengan menyesuaikan aturan daerah dan mendukung pengawasan pemerintah terkait peredaran minuman beralkohol.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan manajemen usaha terkait di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus penegakan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021.

“Yang dilakukan Satpol PP merupakan bagian dari tugas pengawasan, baik sebagai tim terpadu maupun sebagai penegak Perda Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021,” ujar Sahat.

Ia menjelaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan dan aturan pengendalian minuman beralkohol di Kota Bengkulu.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bengkulu melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan malam tersebut setelah menerima informasi mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin.

Berdasarkan hasil sidak pada Sabtu (23/5), Satpol PP menyebut tidak menemukan minuman beralkohol golongan B dan C di lokasi.

“Minuman beralkohol yang ada itu golongan A karena mendapatkan izin dari PTSP provinsi. Jadi yang tidak ada kan B dan C,” kata Sahat.

Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan pengawasan tetap dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi.

Di sisi lain, sejumlah unggahan media sosial yang dikaitkan dengan Black Rock Bengkulu menjadi perhatian publik karena menampilkan promosi sejumlah produk minuman beralkohol berbagai kategori. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi lanjutan mengenai keterkaitan unggahan tersebut dengan izin penjualan yang dimiliki tempat usaha bersangkutan.

Pemerintah Kota Bengkulu berharap seluruh pelaku usaha dapat bekerja sama menjaga ketertiban, menaati aturan daerah, dan mendukung terciptanya situasi usaha yang kondusif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here