Mulai Besok Ekspor Batu Bara hingga CPO Wajib Lapor ke DSI

0
11

Jakarta, Spoiler.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mulai beroperasi pada Senin (1/6/2026) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang bertugas memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.

Airlangga mengatakan pengoperasian PT Danantara Sumber Daya Indonesia dilakukan secara bertahap melalui dua fase. Pada tahap awal yang berlangsung mulai 1 Juni hingga akhir 2026, perusahaan akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas ekspor.

“Implementasinya mulai besok 2026, yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa, namun perusahaan wajib melaporkan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, mulai 1 Januari 2027 atau fase kedua, PT Danantara Sumber Daya Indonesia akan mulai menjalankan fungsi perdagangan ekspor dengan membeli komoditas dari perusahaan yang sebelumnya melakukan ekspor secara mandiri.

Dalam masa transisi tersebut, para pelaku usaha diwajibkan melaporkan aktivitas ekspor kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia, khususnya terkait volume dan harga komoditas yang dipasarkan ke luar negeri.

Kebijakan itu bertujuan memastikan harga ekspor dilakukan secara wajar, sesuai pelaporan kepada negara, sekaligus memperkuat transparansi tata kelola sumber daya alam.

Adapun komoditas yang menjadi fokus pengawasan meliputi batu bara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), serta ferro alloy atau besi paduan.

Airlangga menyebut tiga komoditas tersebut dipilih karena menjadi penyumbang besar terhadap surplus perdagangan Indonesia setiap tahun.

Ia menjelaskan kontribusi ekspor ketiga komoditas strategis tersebut mencapai 23,4 persen atau sekitar 66,13 miliar dolar Amerika Serikat dari total ekspor nasional.

Secara rinci, nilai ekspor batu bara tercatat sekitar 24,48 miliar dolar AS, crude palm oil (CPO) sebesar 24,42 miliar dolar AS, serta ferro alloy senilai 16,49 miliar dolar AS.

“Ekspor komoditas strategis dengan mekanisme satu pintu agar tata kelola SDA ini terlaksana lebih baik. Ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor, tujuannya mencegah praktik transfer pricing, under invoicing, dan memperkuat devisa negara,” ujarnya.

Dalam implementasinya, pelaporan ekspor akan melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui integrasi sistem portal CEISA 4.0 guna mempermudah pengawasan dan sinkronisasi data ekspor nasional.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala selama tiga bulan pertama operasional sebagai dasar penyempurnaan pelaksanaan kebijakan pada tahap berikutnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here