SPMB SMAN 2 Bengkulu Disorot, Siswa Tak Lolos Mendadak Diterima Usai Sanggahan

0
17

Bengkulu, Spoiler.id – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 di Kota Bengkulu kembali menjadi sorotan.

Kali ini, perhatian publik tertuju pada proses penerimaan peserta didik baru di SMAN 2 Kota Bengkulu yang diduga menimbulkan polemik terkait mekanisme sanggahan dan perubahan status kelulusan calon siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, polemik tersebut bermula dari adanya seorang calon peserta didik berinisial KC yang diketahui mendaftar melalui Jalur Non Akademik. Dalam pengumuman hasil seleksi awal jalur tersebut, nama KC disebut tidak tercantum baik pada saat pengumuman pra-penetapan maupun setelah penetapan hasil seleksi.

Namun, situasi berubah setelah adanya proses sanggahan yang diajukan melalui sistem penerimaan siswa baru secara daring. Dalam sanggahan tersebut, KC disebut mengajukan keberatan dengan alasan memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan salah satu peserta lain yang dinyatakan lulus.

Yang kemudian menjadi pertanyaan sejumlah pihak adalah munculnya nama KC sebagai peserta yang dinyatakan diterima setelah proses sanggahan berlangsung. Di sisi lain, salah satu peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus justru berubah status menjadi cadangan.

Perubahan status tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme penetapan hasil seleksi, khususnya terkait transparansi dan dasar pertimbangan panitia dalam memutuskan hasil akhir penerimaan siswa baru.

Berdasarkan dokumen yang beredar, keputusan terkait sanggahan dituangkan dalam Berita Acara Keputusan Sanggahan Seleksi Penerimaan Siswa Baru SMAN 2 Kota Bengkulu Tahun Pelajaran 2026/2027 Nomor: B.800/165/SMAN2KB/2026.

Sementara itu, hasil awal seleksi sebelumnya tertuang dalam Berita Acara Pra Penetapan Hasil Rapat Panitia SPMB SMAN 2 Kota Bengkulu Tahun Pelajaran 2026/2027 Nomor: B.800/164/SMAN2KB/2026.

Dari dokumen tersebut, nama KC diduga tidak tercantum dalam daftar peserta yang dinyatakan lolos pada tahap pra-penetapan. Sebaliknya, nama siswa lainnya disebut telah masuk dalam daftar peserta yang dinyatakan diterima.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan teknis yang digunakan panitia dalam mengubah status kelulusan peserta setelah tahapan sanggahan dilaksanakan.

Sejumlah pihak menilai bahwa mekanisme sanggahan memang merupakan hak peserta yang diatur dalam sistem penerimaan siswa baru. Namun, seluruh proses tersebut harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Apalagi, sistem penerimaan siswa baru saat ini telah menggunakan platform digital yang seharusnya mampu meminimalisir potensi kesalahan administrasi maupun dugaan intervensi dalam proses seleksi.

Pengamat pendidikan menilai, apabila benar terjadi perubahan status kelulusan peserta setelah tahapan sanggahan, maka pihak sekolah dan panitia SPMB perlu menjelaskan secara rinci dasar perhitungan, verifikasi dokumen, serta alasan administratif yang menjadi landasan perubahan tersebut.

Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pelaksanaan SPMB, khususnya di sekolah-sekolah negeri yang menjadi tujuan utama masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak SMAN 2 Kota Bengkulu maupun panitia SPMB terkait kronologi lengkap perubahan status peserta dimaksud.

Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu guna memastikan seluruh tahapan penerimaan siswa baru berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjamin prinsip keadilan bagi seluruh calon peserta didik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here