MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Partai Maksimal Dua Periode

0
15

Jakarta, Spoiler.id – Sejumlah advokat bersama seorang mahasiswa mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuntutan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Para pemohon menilai tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai berpotensi menimbulkan konsentrasi kekuasaan, menghambat regenerasi kepemimpinan, serta memperkuat praktik oligarki dalam tubuh partai politik.

Permohonan tersebut diajukan terhadap Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang menyatakan pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pemohon Irpan Suriadiata menyampaikan bahwa norma tersebut menyerahkan sepenuhnya pengaturan masa jabatan ketua umum kepada AD/ART partai tanpa adanya batasan konstitusional.

“Norma Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik yang menyerahkan sepenuhnya pengaturan masa jabatan Ketua Umum partai politik kepada AD/ART tanpa batasan konstitusional telah membuka ruang konsentrasi kekuasaan dalam tubuh partai politik,” ujar Irpan dalam persidangan.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan dan menciptakan ketimpangan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik.

Ia menilai mekanisme perubahan AD/ART partai politik saat ini sangat dipengaruhi oleh elite yang sedang berkuasa sehingga memungkinkan seorang ketua umum mempertahankan pengaruh politik dalam waktu yang panjang.

“Akibatnya, ketua umum partai dapat mempertahankan pengaruh politik dalam jangka waktu yang panjang tanpa mekanisme regenerasi yang sehat,” katanya.

Para pemohon juga berpendapat bahwa partai politik memiliki fungsi publik dalam sistem demokrasi sehingga kepemimpinannya perlu tunduk pada prinsip pembatasan kekuasaan sebagaimana diterapkan pada jabatan publik lainnya.

Mereka menilai praktik kepemimpinan tanpa batas periode dapat mendorong lahirnya demokrasi internal partai yang tidak sehat dan memperkuat dominasi segelintir elite politik.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode.

Adapun usulan norma yang diminta para pemohon berbunyi, “Pergantian kepengurusan Partai Politik dilakukan secara demokratis, dan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik dibatasi paling lama dua periode baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.”

Permohonan tersebut kini tengah diproses Mahkamah Konstitusi dan akan menjadi bagian dari agenda pengujian konstitusional terkait tata kelola demokrasi internal partai politik di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here