Bengkulu, Spoiler.id – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA melalui jalur domisili di Provinsi Bengkulu resmi dibuka pada 15-17 Juni 2026.
Pada hari pertama pelaksanaan, sejumlah calon murid dan wali murid mendatangi Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan berbagai kendala teknis yang dihadapi saat melakukan pendaftaran secara daring.
Kendala yang paling banyak dikeluhkan berkaitan dengan proses verifikasi data yang belum selesai sehingga menghambat tahapan pendaftaran berikutnya.
Akibatnya, sebagian calon murid belum dapat mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) maupun melanjutkan proses pemilihan sekolah tujuan.
Salah seorang wali murid, Darus, mengaku mengalami kendala pada proses verifikasi data yang telah diunggah ke sistem.
Menurut dia, proses pendaftaran anaknya belum dapat dilanjutkan karena data yang dimasukkan belum dinyatakan valid oleh sistem.
Ketua SPMB 2026 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Inne Kristanti, menjelaskan calon murid wajib mencantumkan titik koordinat tempat tinggal yang sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga.
Ia menegaskan ketidaksesuaian antara titik koordinat dan alamat resmi berpotensi menyebabkan status kelulusan dibatalkan.
“Calon murid harus memastikan titik koordinat yang dicantumkan sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga. Apabila tidak sesuai, kelulusannya dapat dibatalkan,” kata Inne.
Ia menjelaskan, apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, proses seleksi akan dilakukan berdasarkan skala prioritas yang telah ditetapkan.
Sebanyak 25 persen kuota jalur domisili ditentukan berdasarkan jarak terdekat antara tempat tinggal dan sekolah tujuan, sedangkan 10 persen kuota dialokasikan berdasarkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Apabila terdapat calon murid dengan nilai kemampuan akademik yang sama, prioritas akan diberikan kepada peserta dengan jarak tempat tinggal lebih dekat ke sekolah.
Jika nilai dan jarak tempat tinggal sama, maka penentuan kelulusan akan mempertimbangkan usia calon murid yang lebih tinggi.
Inne menambahkan, dalam satu kelurahan atau desa, calon murid hanya dapat memilih maksimal empat sekolah sesuai jumlah satuan pendidikan yang tersedia di wilayah tersebut.
Ia menegaskan seluruh hasil seleksi ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan ketentuan dan kuota yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan SPMB 2026.

















































