Tiga Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

0
16

Jakarta, Spoiler.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi terkait rangkap jabatan di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN).

Laporan tersebut disampaikan ICW pada Kamis (2/7) dengan dasar dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelayanan publik yang melarang pejabat penyelenggara layanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus badan usaha.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan hasil kajian lembaganya menemukan seluruh pimpinan utama BGN masih menduduki jabatan strategis di sejumlah perusahaan pelat merah.

Kepala BGN Nanik S. Deyang tercatat menjabat Komisaris PT Pertamina (Persero), sedangkan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjabat Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga. Sementara itu, Wakil Kepala BGN Trenggono juga diketahui menjabat Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

“Praktik ini diduga melanggar Pasal 17 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah,” kata Wana Alamsyah, dikutip Sabtu (4/7).

Menurut ICW, pimpinan BGN termasuk kategori penyelenggara pelayanan publik karena bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

ICW juga menyoroti ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Pelayanan Publik yang mengatur sanksi pembebasan dari jabatan bagi pelaksana pelayanan publik yang melanggar larangan rangkap jabatan.

Anggota Divisi Hukum dan Investigasi ICW Zararah Azhim Syah menilai larangan rangkap jabatan tersebut juga diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

“Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi secara tegas menetapkan bahwa Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta. Kepala BGN berkedudukan setingkat menteri, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden serta mendapatkan fasilitas setara Menteri dan Wakil Menteri, sehingga tidak ada alasan konstitusional untuk memperlakukannya berbeda,” ujar Zararah.

ICW meminta Ombudsman RI menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 untuk memeriksa dugaan maladministrasi tersebut, meminta klarifikasi kepada pihak terkait, serta menerbitkan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti.

Selain itu, ICW mendesak Ombudsman merekomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberhentikan pimpinan BGN yang masih merangkap jabatan di BUMN.

Wana Alamsyah menilai praktik rangkap jabatan tersebut berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan melemahkan tata kelola pemerintahan, khususnya setelah mencuatnya persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here