Kejagung Ambil Alih Penanganan Kasus Eks Jampidsus dari Polri

0
12

Jakarta, Spoiler.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pengambilalihan dilakukan karena salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan oknum dari internal Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, langkah tersebut bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri, melainkan pengalihan penanganan penyidikan sebagai bentuk koordinasi dan kolaborasi antarlembaga penegak hukum.

“Ini kan penanganannya diserahkan. Inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita. Kebetulan yang diduga salah satunya merupakan oknum di internal kami,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Anang, Kejagung telah menerima administrasi penyidikan dari Polri pada Sabtu (11/7/2026). Selanjutnya, proses penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka.

“Memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima pelimpahan administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan dan sudah kita terima. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyerahan berita acara pemeriksaan, barang bukti, termasuk tersangkanya,” ujarnya.

Anang memastikan Kejagung akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto saat mengumumkan penetapan tersangka pada Sabtu (11/7/2026).

Kasus tersebut kini memasuki tahap penanganan oleh Kejaksaan Agung, yang akan melanjutkan proses penyidikan hingga tahapan hukum berikutnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here