Bengkulu, Spoiler.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Beti Emilia sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Selain Beti, penyidik KPK juga memeriksa aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Kota Bengkulu Agus Suhendra Wijaya. Pemeriksaan terhadap kedua saksi berlangsung pada Senin (24/8/2026).
“Kedua saksi hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Budi menjelaskan Beti diperiksa untuk mendalami pengetahuannya terkait pengelolaan keuangan di Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Penyidik juga mengonfirmasi Beti mengenai sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman saat KPK melakukan penggeledahan.
“Selain itu yang bersangkutan juga dikonfirmasi oleh penyidik berkenaan sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu (Noprisman atau NOP) pada saat dilakukan penggeledahan,” ujar Budi.
Sementara itu, Agus Suhendra Wijaya diperiksa terkait hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kediamannya.
“Selain itu, saksi juga didalami oleh penyidik terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup PUPR Kota Bengkulu,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp4 miliar dari rumah Noprisman dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Budi sebelumnya mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan guna mengembangkan penyidikan, termasuk mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut,” ujar Budi pada 26 Juli 2026.
KPK hingga kini masih mendalami keterkaitan sejumlah pihak dan aliran uang dalam perkara dugaan suap ijon proyek tersebut.

















































