Kejari Mukomuko Geledah Kantor KPU terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

0
14

Mukomuko, Spoiler.id — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Kejari Mukomuko Idham Kholid mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. Dalam kegiatan ini diamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Idham dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.

Barang bukti yang diamankan mayoritas berupa dokumen dan berkas administrasi. Penyidik juga menyita sejumlah perangkat elektronik, termasuk telepon genggam dan laptop, serta alat tulis kantor (ATK) yang dinilai relevan dengan kepentingan penyidikan.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk diperiksa dan dianalisis lebih lanjut guna mendukung proses penyidikan.

Idham mengatakan, pemeriksaan barang bukti diperlukan untuk menelusuri penggunaan dana hibah Pilkada 2024 sekaligus memperkuat alat bukti dan memperjelas fakta hukum dalam perkara tersebut.

“Penyidik akan melakukan penelitian serta analisis terhadap barang bukti tersebut untuk memperkuat alat bukti dan menelusuri penggunaan dana hibah Pilkada 2024,” ujarnya.

Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif. Penyidik akan mendalami fakta-fakta yang ditemukan untuk menentukan ada atau tidaknya perbuatan pidana serta pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kejari Mukomuko masih menunggu hasil pemeriksaan dan analisis terhadap barang bukti yang telah diamankan sebelum menetapkan langkah hukum selanjutnya.

“Ada atau tidaknya perbuatan pidana serta siapa yang nantinya dimintai pertanggungjawaban secara hukum, menunggu hasil proses pemeriksaan dan analisis terhadap barang bukti serta perkembangan proses penyidikan lebih lanjut,” demikian Idham.

Hingga tahap ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun keterlibatan pihak tertentu.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here