Polda Bengkulu Geledah Dua Rumah Sekwan DPRD, Diduga Terkait Korupsi Bedah Rumah Rp4,1 Miliar

0
81
Penyidik dari Polda Bengkulu menggeledah rumah Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, Rabu (5/11/2025). (Foto Dok, Polda Bengkulu)

Bengkulu, Spoiler.id – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi milik Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, Rabu (5/11). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi program bedah rumah di Kabupaten Lebong senilai Rp4,1 miliar.

Satu dari dua rumah yang digeledah berada di Komplek Perumahan Cita Marga Residen, Suka Marga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong. Sementara rumah lainnya terletak di Kota Bengkulu. Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa buku catatan dan dokumen transaksi yang diduga terkait proyek bedah rumah tahun anggaran 2023 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong.

Saat proyek tersebut berjalan, Mustarani diketahui masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong. Ia juga sempat merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bappeda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong.

Selain dua rumah milik Mustarani, tim penyidik juga menggeledah beberapa toko bangunan di wilayah Kabupaten Lebong. Di antaranya Toko Bintang Baja Kontruksi (BBK) di Jalan Lintas Muara Aman–Curup, Kecamatan Amen; Bintang Jaya Bangunan (BJB) di Jalan Danau, Kecamatan Lebong Atas; serta Bintang Nata Bangunan (BNB) di Jalan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan. Tak hanya itu, penyidik juga mendatangi Kantor Dinas Perkim dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong.

Salah satu penyidik, AKP Dani Pamungkas Setiawan, membenarkan adanya penggeledahan di beberapa lokasi tersebut. “Iya, lagi giat penggeledahan di beberapa titik dan lokasi berbeda di Lebong. Untuk jelasnya nanti akan disampaikan langsung oleh pimpinan kami,” ujar Dani usai memimpin penggeledahan.

Dari hasil kegiatan itu, penyidik membawa delapan boks kontainer berisi dokumen, bukti transaksi, buku catatan, serta alat komunikasi untuk dibawa ke Polda Bengkulu sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh di bawah 10 hektare, sub-kegiatan pembangunan rumah baru layak huni oleh Dinas Perkim Lebong tahun anggaran 2023.

“Anggaran per unit rumah layak huni mencapai puluhan juta rupiah yang diberikan dalam bentuk uang untuk pembelian material dan bahan bangunan. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat tindakan yang melanggar aturan,” jelas Andy.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong 2023 dengan total anggaran Rp4,1 miliar. Polisi menduga pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Dalam praktiknya, pengguna anggaran disebut turut mengarahkan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) untuk membeli bahan bangunan pada toko yang telah ditentukan sebelumnya, sehingga terjadi pengaturan dalam proses pengadaan material. Sebelumnya, penyidik juga telah memintai keterangan Mustarani Abidin terkait perkara tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here