Uji Materi UU Pemilu di MK, Pemohon Usul Syarat Caleg Minimal S2

0
6

Jakarta, Spoiler.id – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materiil terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (27/4).

Sidang kedua perkara Nomor 124/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Ardi Usman tersebut beragenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan dari pemohon sebagai warga negara.

Sidang panel dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama hakim konstitusi Adies Kadir dan Liliek P Adi. Dalam persidangan, pemohon menyampaikan telah menyempurnakan dasar pengujian dengan menambahkan sejumlah pasal dalam UUD 1945, serta memperbaiki bagian posita dan petitum.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar ketentuan mengenai syarat pendidikan calon anggota legislatif diubah menjadi minimal lulusan strata dua (S2).

“Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata-2 atau yang sederajat,” kata Ardi dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta.

Pemohon beralasan, ketiadaan batasan pendidikan bagi calon legislatif dinilai berpotensi menghambat terciptanya kompetisi politik yang berbasis kapasitas intelektual dan integritas.

Ia juga menilai kondisi tersebut dapat menghambat regenerasi kepemimpinan yang berbasis keilmuan, serta membatasi partisipasi warga negara dalam menentukan arah kebijakan publik secara setara.

Dalam argumentasinya, pemohon membandingkan dengan sejumlah negara lain yang mayoritas anggota legislatifnya memiliki latar belakang pendidikan tinggi, termasuk jenjang pascasarjana.

Menurutnya, peningkatan standar pendidikan bagi calon legislatif penting untuk mendorong kualitas demokrasi yang lebih baik dan mengurangi potensi praktik politik yang tidak sehat.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai tahapan yang ditetapkan Mahkamah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here