Spoiler.id – Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah sedang menyelidiki dugaan korupsi yang terkait dengan pemberian fasilitas kredit perumahan. Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga mencapai angka sebesar Rp 5,5 miliar. Penyidik dari Kejari Bengkulu Tengah yang bernama Gusmilyansyah mengatakan bahwa pihaknya telah menyita sebuah area seluas 3 hektar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
“Kami menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perumahan yang menyebabkan negara menderita kerugian sebesar Rp 5,5 miliar,” ungkap Gusmilyansyah.
Gusmilyansyah menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas yang dibutuhkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara tepat jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Selain itu, kami juga telah menyita 41 unit rumah sebagai barang bukti yang akan digunakan dalam persidangan nanti,” tambahnya.
Gusmilyansyah juga mengungkapkan bahwa salah satu bank milik pemerintah telah memberikan fasilitas kredit untuk 41 unit perumahan. Namun, terdapat beberapa debitur yang diduga hanya fiktif. Dari 41 unit tersebut, hanya 15 unit yang benar-benar telah dibangun.
“Pengembang dan oknum perbankan ini melaporkan bahwa akan dibangun 41 unit rumah, namun fakta yang ada hanya 15 unit yang telah dibangun,” jelas Gusmilyansyah.
Kasus korupsi tersebut menyangkut prosedur pemberian kredit untuk 41 unit perumahan KPR. Namun, prosedur tersebut diduga belum dilakukan dengan lengkap.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri