KOMUNIKASI Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi Rp21,1 Miliar ke Rohidin Mersyah

0
94
KOMUNIKASI saat menggelar aksi demo. (Spoiler.id)

Bengkulu, Spoiler.id – Komunitas Masyarakat untuk Anti Korupsi (KOMUNIKASI) menyuarakan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera menuntaskan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan sejumlah pengusaha.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Bengkulu, Rabu (18/6/2025), mereka menyoroti tidak adanya langkah hukum terhadap pihak pemberi gratifikasi, meski dalam persidangan telah terungkap adanya aliran dana sebesar Rp21,1 miliar dan USD 30.000 dari sembilan pengusaha kepada Rohidin.

“Sayangnya, hingga kini KPK baru memeriksa pihak-pihak tersebut sebatas saksi. Tidak ada tanda-tanda mereka ditetapkan sebagai tersangka, padahal mereka secara terang disebut sebagai pemberi,” ujar Koordinator Lapangan KOMUNIKASI, Deno Andeska Maraladone.

Dalam tuntutannya, KOMUNIKASI menyampaikan lima poin penting:

  1. Mendesak Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu untuk memerintahkan KPK menyelidiki ulang dan menetapkan para pengusaha pemberi uang sebagai tersangka.

  2. Meminta Jaksa KPK mengusut motif di balik pemberian dana bernilai miliaran tersebut.

  3. Menolak tebang pilih dalam penegakan hukum, agar proses tidak hanya berhenti pada pihak penerima.

  4. Meminta KPK bekerja lebih kuat dan profesional, tidak seolah melindungi pengusaha pemberi gratifikasi.

  5. Memohon Presiden RI mengawasi kasus ini agar KPK tetap independen dan tidak kehilangan semangat pemberantasan korupsi.

Diketahui, pengusaha yang disebut memberikan uang kepada Rohidin antara lain:

  • Bebby Hussy (Rp1,5 miliar)

  • Haris (Rp6 miliar)

  • Mas Ema (Rp8,9 miliar)

  • Chandra alias Chan PP (Rp300 juta)

  • Leo Lee (Rp1,5 miliar)

  • T. Saronda Tersena Widjaja (USD 30.000)

  • Hendra Marwan (Rp500 juta)

  • Pak Cai RP3 (miliar)

  • Hoki (Rp3 miliar)

Bukti aliran dana tersebut telah dipaparkan dalam ruang sidang dan diserahkan di berbagai tempat seperti hotel, bandara, dan sungai, bahkan ada yang dibungkus dalam kardus dan plastik.

KOMUNIKASI menilai, jika para pemberi tidak juga ditetapkan sebagai tersangka, akan muncul anggapan bahwa penegakan hukum tebang pilih dan tidak tuntas.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here