
Bengkulu, Spoiler.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi eksplorasi dan produksi tambang batu bara di wilayah Provinsi Bengkulu. Keduanya adalah Imam Sumantri (IS), Kepala PT Sucofindo Regional Bengkulu, dan Edhie Santosa (EDH), Direktur PT Ratu Samban Mining.
Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dugaan keterlibatan aktif kedua tokoh tersebut dalam praktik produksi dan penjualan batu bara secara ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 miliar.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, di Bengkulu, Senin (28/7).
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima tersangka lain dari kalangan pengusaha, antara lain Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, dan Direktur PT Tunas Bara Jaya Sutarman.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyebut bahwa Imam Sumantri dan Edhie Santosa memiliki peran penting dalam proses pertambangan ilegal tersebut, termasuk dalam proses administrasi dan pengawasan yang melibatkan manipulasi data hasil eksplorasi serta penjualan batu bara di luar aturan yang berlaku.
“Tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, dengan nilai ditaksir mencapai lebih dari setengah triliun rupiah,” jelas Danang.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, aktivitas pertambangan PT Ratu Samban Mining diketahui telah bermasalah sejak 2011, sementara aktivitas penjualan batu bara yang diduga ilegal dilakukan antara tahun 2021 hingga 2022. Selain beroperasi di luar ketentuan perizinan, aktivitas pertambangan juga disinyalir merambah kawasan hutan tanpa izin.
Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri aliran dana dari hasil penjualan ilegal batu bara tersebut.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































