Kejati Bengkulu Sita Aset dan Blokir Rekening Tersangka Korupsi Batu Bara

0
77
Penyidik Kejati Bengkulu sita tambang batu bara di Bengkulu Tengah, Minggu (6/7/2025).(Foto Dok. KOMPAS.COM)

Bengkulu, Spoiler.id – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memblokir rekening bank milik sembilan tersangka kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi tambang batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri sekaligus mengamankan aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Kita melakukan pemblokiran rekening milik sembilan tersangka, jumlahnya banyak dan yang penting ada isinya. Nanti akan kita dalami,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, di Bengkulu, Jumat (8/8).

Menurutnya, pemblokiran rekening dilakukan guna mencegah para tersangka memindahkan atau menghilangkan barang bukti berupa aset keuangan.

Daftar tersangka yang rekeningnya diblokir:

  • Kepala Cabang PT Sucofindo Regional Bengkulu, Imam Sumantri (IS)

  • Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa (EDH)

  • Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy (BH)

  • General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy (SH)

  • Direktur Utama Tunas Bara Jaya, Julius Soh (JS)

  • Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman (AGS)

  • Direktur Tunas Bara Jaya, Sutarman (SUT)

  • Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi (SSH)

  • Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander (DA)

Kejati Bengkulu menduga kedua perusahaan tersebut melakukan perambahan kawasan hutan dan penjualan batu bara secara ilegal, sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp500 miliar.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah tersangka AGS dan istri tersangka BH. Dari rumah AGS, disita satu unit mobil Pajero tahun 2023, empat lembar uang pecahan 100 dolar AS, tujuh kartu ATM berbagai bank, perhiasan emas, serta tas mewah merek Coach, Marc Jacobs, dan Tory Burch.

Sementara dari rumah istri BH, disita satu unit Toyota Rush tahun 2022, uang tunai Rp24,8 juta, dan empat sertifikat hak milik.

Penyidik juga menyita serta menyegel tiga lokasi stockpile di Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Dua stockpile milik PT Inti Bara Perdana masih menyimpan stok batu bara, sementara satu stockpile milik PT Ratu Samban Mining dalam keadaan kosong.

“Semua barang bukti ini akan kami telusuri untuk memperkuat pembuktian di persidangan,” ujar Danang.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here