Jakarta, Spoiler.id – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Dedi Prasetyo mengungkapkan kerugian masyarakat akibat kasus dugaan penipuan haji mencapai Rp92,64 miliar.
“Data Polri menunjukkan praktik penipuan haji masih marak. Sebanyak 42 kasus tengah diproses hukum dan satu kasus sudah masuk tahap lanjutan,” kata Dedi dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Ia menuturkan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang berkaitan dengan keberangkatan haji ilegal.
“Kerugian mencapai Rp92,64 miliar,” ujarnya.
Untuk menekan praktik tersebut, Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026 sebagai langkah konkret melindungi calon jemaah.
Menurut Dedi, Satgas Haji akan bekerja secara terpadu dari tingkat pusat hingga daerah dengan pendekatan komprehensif, mulai dari edukasi masyarakat hingga penegakan hukum.
“Satgas ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus,” katanya.
Pembentukan Satgas tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengawasan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah haji secara resmi dan sesuai ketentuan.

















































