MK Resmi Larang Wamen Rangkap Jabatan, Tegaskan Fokus Urus Kementerian

0
82
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Spoiler.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan, baik sebagai pejabat negara, komisaris, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Putusan tersebut termuat dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (28/8).

“Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian,” kata Enny.

Mahkamah menilai, norma larangan rangkap jabatan sebelumnya hanya berlaku untuk menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kini, frasa “wakil menteri” secara eksplisit dimasukkan ke dalam aturan tersebut agar berlaku setara.

Menurut Enny, putusan ini juga menegaskan kembali ketentuan serupa yang pernah diuraikan dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019. “Pertimbangan hukum dimaksud seharusnya sudah ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019,” ujarnya.

Namun, pascaputusan 2019 itu, masih terdapat wamen yang merangkap jabatan, termasuk di jajaran komisaris BUMN. Hal itu pula yang menjadi dasar advokat Viktor Santoso Tandiasa mengajukan permohonan.

MK menegaskan, larangan wamen merangkap jabatan di BUMN sejalan dengan Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. “Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, sebagaimana halnya menteri, agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” ujar Enny menegaskan.

Lebih lanjut, Mahkamah juga mengaitkan putusan ini dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari konflik kepentingan, sebagaimana diatur pula dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023.

Dengan demikian, MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menteri maupun wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris/direksi BUMN maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai negara.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here