Bengkulu, Spoiler.id – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) di wilayah Bengkulu agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan sesuai aturan dan terbebas dari praktik maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, mengatakan sosialisasi yang maksimal menjadi faktor penting guna mencegah kebingungan masyarakat selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Menurut dia, lemahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penerimaan siswa baru selama ini kerap memunculkan polemik dan laporan pengaduan setiap tahunnya.
“Kurangnya sosialisasi dan lemahnya pemahaman masyarakat berpotensi menimbulkan kebingungan, polemik, hingga laporan dugaan maladministrasi. Kami minta Disdik dan Kemenag se-Bengkulu untuk benar-benar memaksimalkan sosialisasi SPMB dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” kata Mustari Tasti di Bengkulu, Minggu (31/5).
Ia menjelaskan masyarakat perlu mendapatkan informasi secara menyeluruh mengenai empat jalur penerimaan dalam SPMB, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Menurut Mustari, masing-masing jalur memiliki persyaratan berbeda sehingga calon peserta didik dan orang tua perlu memahami ketentuannya sejak awal agar tidak terjadi kesalahan saat pendaftaran.
Ombudsman juga menyoroti pentingnya transparansi informasi pada jalur prestasi. Sekolah dan dinas terkait diminta menyampaikan sejak awal jenis perlombaan atau cabang prestasi yang diakui dalam proses seleksi.
“Informasi mengenai cabang-cabang lomba yang dibutuhkan di jalur prestasi harus disampaikan sejak awal. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui di tengah proses bahwa prestasi anaknya tidak masuk dalam kriteria yang ditetapkan. Ini soal transparansi,” ujarnya.
Selain sosialisasi, Ombudsman meminta seluruh satuan pendidikan menyiapkan petugas layanan informasi yang kompeten dan responsif agar masyarakat memperoleh pendampingan memadai saat mencari informasi terkait pelaksanaan SPMB.
Mustari menegaskan seluruh penyelenggara penerimaan murid baru wajib berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan agar persoalan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya tidak kembali terulang.
Ombudsman Bengkulu, kata dia, juga akan melakukan pengawasan selama proses penerimaan berlangsung guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, akuntabel, adil, serta tanpa diskriminasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemui hambatan atau dugaan maladministrasi. Saluran pengaduan Ombudsman Bengkulu siap menampung dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat,” kata Mustari.

















































